Gara-Gara Rilis, Advokat Dijatuhi Sanksi
Utama

Gara-Gara Rilis, Advokat Dijatuhi Sanksi

Kasus sejenis bisa mengancam advokat yang sering kirim rilis ke media massa.

Oleh:
Muhammad Yasin/M-13
Bacaan 2 Menit
Foto: Sgp
Foto: Sgp

Majelis Kehormatan Dewan Kehormatan Daerah DKI Jakarta Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menghukum Virza Roy Hizzal berupa peringatan keras dan membayar biaya perkara 3,5 juta rupiah. Virza dianggap melanggar ketentuan Pasal 3 pada umumnya dan huruf h pada khususnya Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI).

Rekan kerja Virza, Adi Partogi Simbolon, tak bisa diadili karena setelah ditelusuri Majelis ternyata belum menjadi anggota PERADI.

“Menghukum Teradu dengan peringatan keras untuk tidak melakukan pelanggaran lagi di masa yang akan datang,” demikian salah satu amar putusan majelis yang diputuskan akhir Maret lalu. Majelis yang menghukum Virza diketuai Prasasto Sudyatmiko, dibantu anggota Yahya Ibrahim, Sirjon Pinem, Andang L. Binawan, dan Rofiqul Umam Ahmad.

Sekretaris Dewan Kehormatan Daerah DKI Jakarta PERADI, Alex R. Wangge, membenarkan putusan itu. “Tanggal 13 April lalu,” ujarnya kepada hukumonline. Virza menerima salinan putusan itu empat hari kemudian.

Menurut Virza, perkara yang menyeretnya terkait pembelaannya terhadap dua orang buruh yaitu Abdur Rahman dan Indra M. Sitorus. Rahman dan Sitorus menceritakan ke Virza hubungan kerja mereka dengan PT Jurnalindo Aksara Grafika ada masalah. Sebagai advokat, Virza tergerak dan bersedia membantu meskipun secara cuma-cuma. “Itu probono,” kata Virza kepada hukumonline.

Diceritakan Virza, hingga kini kasus kedua kliennya belum masuk ke Pengadilan Hubungan Industrial. Bahkan belum ditangani Dinas Tenaga Kerja. Tetapi sebagai advokat, Virza merasa berkewajiban membela hak-hak kliennya. Salah satu cara yang dia lakukan adalah mengirimkan rilis ke media, termasuk harian Bisnis Indonesia. Dalam rilis dimaksud tercantum kalimat yang diakui Virza agak keras: ‘Harian Bisnis Indonesia Penghisap dan Penindas Pekerja’.

PT Jurnalindo Aksara Grafika, penerbit Bisnis Indonesia, keberatan dan meminta rilis itu ditarik. Upaya pertemuan kedua belah pihak gagal. Karena itu, Bisnis mengadukan Virza dan Adi Partogi ke Dewan Kehormatan. Tuduhannya: melanggar Pasal 3 huruf h KEAI yang merumuskan “advokat dalam menjalankan profesinya harus bersikap sopan terhadap semua pihak, namun wajib mempertahankan hak dan martabat advokat”.

Virza membantah tuduhan Pengadu. Ia menganggap pengaduan cacat formil karena legal standing Pengadu – Noviriska, Miranti, dan Tasya Maharani—tak jelas, apakah mewakili Jurnalindo Aksara Grafika, atau atas nama pribadi selaku advokat. Ia justru menyesalkan ketiga Pengadu sebagai advokat yang ‘seharusnya mendukung perjuangan buruh dalam mencari keadilan untuk menuntut hak-haknya’.

Dikatakan Virza dalam jawaban ke Majelis Kehormatan, tak ada niat mencemarkan nama baik perusahaan tempat kliennya pernah bekerja. Buktinya, dalam rilis tak ada satu pun nama Jurnalindo Aksara Grafika ditulis. “Tidak tertera satu pun nama seseorang dan badan hukum PT Jurnalindo Aksara Grafika! Yang tertera hanya ‘Harian Bisnis Indonesia’,” tandas Virza.

Dalam pertimbangannya, Majelis Kehormatan menilai tindakan Virza mengirimkan rilis dengan kalimat tersebut ‘merupakan ajakan pada masyarakat untuk menghakimi terlebih dahulu sebelum ada proses dan putusan badan peradilan’.

“Tindakan Teradu tersebut jelas tidak patut dilakukan oleh seorang advokat yang dalam menjalankan profesinya harus bersikap sopan terhadap semua pihak”. Hal itu diatur dalam Pasal 3 huruf h KEAI.

Namun, putusan ini belum berkekuatan hukum tetap. Menurut Alex, sangat mungkin ada perubahan putusan di Dewan Kehormatan Pusat jika seseorang mengajukan banding. Dalam konteks ini, Virza masih punya hak. “Dia masih punya hak untuk banding,” Alex menjelaskan.

Dihubungi via telepon Selasa (1/5), Virza belum memutuskan apakah mengajukan banding atas putusan Majelis Kehormatan itu atau tidak. “Ada waktu 21 hari untuk menentukan sikap,” ujarnya.

Namun, Virza mengingatkan jika advokat dipersalahkan karena mengirimkan rilis ke media dalam rangka membela klien, maka proses hukum semacam ini berpotensi mengancam banyak advokat lain.

Tags:

Berita Terkait