Menakertrans Bentuk Komite Pengawasan Ketenagakerjaan
Aktual

Menakertrans Bentuk Komite Pengawasan Ketenagakerjaan

Oleh:
red
Bacaan 2 Menit
Menakertrans Bentuk Komite Pengawasan Ketenagakerjaan
Hukumonline

Untuk memperkuat fungsi pengawasan ketenagakerjaan di tingkat pusat dan daerah, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menerbitkan Permenakertrans No 10 Tahun 2012 tentang Komite Pengawasan Ketenagakerjaan tertanggal 20 April 2012. Keanggotaan Komite ini berjumlah 19 orang yang terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/ serikat buruh, dan pihak terkait lainnya yang dianggap perlu.

“Komite pengawasan ketenagakerjaan melakukan pemantauan, memberikan masukan, saran dan pertimbangan kepada Menteri atas pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan di pusat dan daerah," kata Muhaimin di kantor Kemnakertrans, Jakarta, Rabu (2/5).

Muhaimin mengatakan komite ini merupakan perangkat penting untuk mengawasi dan memastikan pelaksanaan peraturan di bidang ketenagakerjaan seperti pelaksanaan sistem outsourcing, upah minimum, hubungan industrial, kondisi kerja, keselamatan dan kesehatan kerja serta penerapan jaminan sosial untuk tenaga kerja.

“Fungsi pengawasan ketenagakerjaan memainkan peranan penting dalam mendorong semua pihak untuk menjalankan peraturan serta kepentingan mereka di tempat kerja, dalam hal ini, melalui tindakan pencegahan, pendidikan, dan jika diperlukan, penegakan hukum,” kata Muhaimin. 

Dijelaskan Muhaimin, komite pengawasan ketenagakerjaan merupakan lembaga non struktural yang memberikan penguatan terhadap pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan tanpa mempengaruhi kemandirian pengawas  ketenagakerjaan dalam proses penegakan hukum ketenagakerjaan.

“Komite Pengawasan Ketenagakerjaan bertugas rnemberikan saran dan pertimbangan dalam rnewujudkan pengawas  ketenagakerjaan yang mandiri dan professional dan menyampaikan adanya indikasi pelanggaran peraturan perundang- undangan di bidang ketenagakerjaan kepada unit pengawasan ketenagakerjaan,“ ujarnya.

Selain itu, komite ini memberikan masukan kepada Menteri dalam menyusun dan menetapkan kebijakan pengawasan ketenagakerjaan serta mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran yang berkaitan dcngan pengembangan sumber daya manusia dan peningkatan kinerja pengawasan ketenagakerjaan.

“Dengan komite ini nantinya diharapkan dapat memperkuat pengawasan ketenagakerjaan serta  memperbaiki sinergi dan koordinasi pusat dan daerah di bidang ketenagakerjaan, yang selama ini terputus sejak otonomi daerah," kata Muhaimin.

Susunan keanggotaan Komite Pengawasan Ketenagakerjaan dan mekanisme serta tata kerja selanjutnya akan diatur dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pembinaan pengawasan Ketenagakerjaan (PPK) Kemnakertrans.

Tags: