Baleg Siap Ambil Alih RUU KUHAP
Utama

Baleg Siap Ambil Alih RUU KUHAP

Karena RUU KUHAP belum juga jelas pembahasannya, anggota dewan malah memasukan ketentuan mengenai hukum acara ke dalam RUU Kejaksaan dan RUU MA.

Oleh:
Ali Salmande
Bacaan 2 Menit
Baleg DPR siap ambil alih RUU KUHAP. Foto: Sgp
Baleg DPR siap ambil alih RUU KUHAP. Foto: Sgp

Berlarut-larutnya pembahasan draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) oleh pemerintah rupanya sudah membuat jengah para anggota dewan. Anggota Baleg dari Partai Demokrat Harry Witjaksono mengutarakan sudah ada suara-suara dari kalangan dewan yang ingin mengambil alih pembuatan draf RUU ini sebagai inisiatif DPR.


"Suara-suara untuk mau mengambil alih pembahasan draf RUU KUHAP dan KUHP sudah ada. Beberapa teman sudah menyatakan hal tersebut. Ini juga diperbolehkan dalam Tatib DPR," ujar AnggotaFraksi Demokrat di Baleg DPR ini ketika ditemui di sebuah seminar di Jakarta, pekan lalu, Jumat (27/4).


Sebagai informasi, RUU KUHP dan RUU KUHAP telah masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2012. Berdasarkan prolegnas ini, draf pembuatan RUU KUHP dan RUU KUHAP dibebankan kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Dari era Menkumham Patrialis Akbar hingga sekarang Amir Syamsuddin, pemerintah sudah berulang kali berjanji akan segera menyerahkan draf itu ke DPR untuk dibahas bersama, tapi tak kunjung juga terlaksana. Amir bahkan berjanji Kementerian yang dipimpinnya akan fokus menyelesaikan draf RUU KUHAP dan RUU KUHP pada tahun ini.

Harry mengungkapkan karena RUU KUHAP belum juga dimulai pembahasannya, maka ada niat beberapa anggota baleg yang justru memasukkan ketentuan mengenai hukum acara pidana ke dalam RUU yang lain. Misalnya, RUU Kejaksaan dan RUU Mahkamah Agung (MA) yang draf-nya sudah dirampungkan oleh Baleg dan telah disetujui menjadi RUU Inisiatif DPR dalam rapat paripurna.

Beberapa ketentuan dalam dua RUU itu di antaranya mengatur larangan bagi jaksa mengajukan peninjauan kembali dan larangan kasasi terhadap vonis bebas. Pasal 37K huruf e dan f RUU Kejaksaan, misalnya, memuat ketentuan ‘Jaksa dilarang melakukan pengajuan kasasi atas putusan bebas; dan/atau upaya hukum peninjauan kembali tanpa alasan berdasarkan UU, atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkannya’. RUU MA bahkan mengatur Bab khusus yang mengatur Hukum Acara MA.

Sebelumnya, Wakil Jaksa Agung Darmono berpendapat seharusnya RUU Kejaksaan merupakan UU yang sifatnya mengatur tentang administrasi kelembagaan negara. Ia menuturkan semestinya dan diharapkan tidak menyentuh substansi bidang hukum baik hukum acara pidana apalagi materi pemidanaan. “Tapi tak masalah itu baru draf. Masih akan ada proses panjang dalam pembahasannya,” ujarnya ketika dimintai komentar mengenai hal tersebut.  


Anggota Baleg Partai Golkar Nudirman Munir kepada hukumonline pernah menuturkan tak ada larangan untuk mengatur hukum acara melalui UU Kejaksaan dan UU MA. Ia mengatakan baik KUHAP maupun UU Kejaksaan dan UU MA merupakan peraturan yang setingkat, yakni sama-sama undang-undang. “Masalahnya, kalau kami menunggu RUU KUHAP sampai kapan pemerintah akan menyelesaikan itu,” tuturnya.

Sementara, Harry justru menegaskan bahwa sebaiknya hukum acara memang hanya diatur ke dalam KUHAP. Ia menegaskan Fraksi Demokrat adalah satu-satunya fraksi yang ngotot untuk memperjuangkan agar RUU Kejaksaan dan RUU MA tak menyentuh substansi hukum acara. “Kami yang memperjuangkan itu agar tak perlu dimasukan ke dalam draf. Tapi, akhirnya kami kalah suara,” pungkasnya. 

Tags: