Kemenkumham Sosialisasikan UU Keimigrasian
Aktual

Kemenkumham Sosialisasikan UU Keimigrasian

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
Kemenkumham Sosialisasikan UU Keimigrasian
Hukumonline

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar sosialisasi UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian kepada wartawan dari media cetak, online, dan elektronik. Sosialisasi ini juga seakan mengambil momen perayaan setahun UU Keimigrasian yang disahkan pada 5 Mei 2011 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.


“Tanggal 5 Mei 2011 merupakan tonggak sejarah baru di bidang keimigrasian menggantikan UU Keimigrasian yang lama, UU No.9 Tahun 1992, yang telah berlaku selama 19 tahun,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Sekretasi Dirjen Imigrasi Rindang Napitupulu saat mewakilkan Dirjen Imigrasi ketika membuka acara sosialisasi, di Gedung Imigrasi Kemenkumham Jakarta, Senin (7/5).


Rindang menyatakan DPR dan Pemerintah telah melakukan terobosan progresif ke dalam UU ini. Salah satunya, adalah ketentuan tangkal (melarang orang dari luar negeri masuk ke Indonesia) tak lagi berlaku kepada Warga Negara Indonesia (WNI). “Ini sudah sesuai dengan prinsip internasional dan aturan hak asasi manusia (HAM) bahwa setiap warga negara tak boleh ditangkal untuk masuk ke negaranya sendiri,” ujarnya.    


Berdasarkan catatan hukumonline, walau UU Keimigrasian ini baru berlaku satu tahun tetapi sudah ada ketentuan yang ‘dibatalkan’ oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Yakni, ketentuan pencegahan orang yang sedang terkena kasus pidana yang ingin keluar dari Indonesia hanya bisa dilakukan pada tahap penyidikan, bukan pada tahap penyelidikan.

Tags: