MA Perberat Vonis Syamsul Arifin
Aktual

MA Perberat Vonis Syamsul Arifin

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
MA Perberat Vonis Syamsul Arifin
Hukumonline

Majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Syamsul Arifin dengan menolak kasasi yang dimohonkan. Majelis kasasi memvonis 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, yang sebelumnya di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Syamsul divonis 4 tahun penjara. Selain itu, Syamsul dihukum untuk membayar uang pengganti sekitar Rp88 miliar.        


“Majelis kasasi telah menjatuhkan vonis kepada Syamsul Arifin selama 6 tahun penjara dan dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan yang diputus pada Kamis (3/5) kemarin,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur di Gedung MA, Senin (7/5).


Putusan ini dijatuhkan dengan suara bulat majelis kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar beranggotakan Leopold Luhut Hutagalung, MS Lumme, Krisna Harahap, dan Suhadi. Menurut Ridwan, pertimbangan vonis MA lebih berat karena kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan terdakwa cukup besar yaitu sekitar Rp88 miliar lebih. “Tetapi terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp64 miliar,” ujarnya.


Sebelumnya, PT DKI Jakarta telah memperberat putusan banding Syamsul Arifin dari 2 tahun 6 bulan di tingkat pertama (Pengadilan Tipikor Jakarta) menjadi 4 tahun penjara.   Politisi Partai Golkar ini dihukum oleh pengadilan tingkat pertama karena dianggap terbukti melakukan korupsi APBD Kabupaten Langkat, Sumatera Utara sebesar Rp52 miliar.


Saat menjadi Bupati, Syamsul mengambil APBD secara bertahap, yakni, pada tahun 2000 uang kas yang dicairkan berjumlah Rp3,2 miliar. Tahun 2001 uang kas yang dikeluarkan Rp7,7 miliar, tahun 2002 senilai Rp13,1 miliar, tahun 2003 jumlahnya Rp10 miiar. Untuk tahun 2004 senilai Rp7,8 miliar, tahun 2005 jumlahnya Rp4,7 miliar, tahun 2006 berjumlah Rp5,2 miliar dan tahun 2007 berjumlah Rp6,8 miliar.

Tags: