Angie Pasrah Jadi Tersangka Pencucian Uang
Berita

Angie Pasrah Jadi Tersangka Pencucian Uang

Asal ada dua alat bukti yang cukup.

Oleh:
fat
Bacaan 2 Menit
Teuku Nasrullah. Foto: SGP
Teuku Nasrullah. Foto: SGP

Tersangka dugaan suap dalam pembahasan anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), Angelina Sondakh,tak keberatan menjadi tersangka pencucian uang. Kepasrahan itu diutarakan penasihat hukum Angelina, Teuku Nasrullah di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (11/5).


Nasrullah mengingatkan, penggunaan pasal pencucian uang harus didasarkan pada alat bukti yang diperoleh lembaga antikorupsi tersebut. Menurutnya, setidaknya ada dua alat bukti yang menerangkan bahwa Angie, sapaan akrab tersangka, bisa dijerat pasal pencucian uang.


Membuat surat dakwaan, kata Nasrullah,harus berdasarkan bukti yang selaras dengan unsur-unsur pasal. “Setiap unsur-unsur pasal harus ada dua alat bukti. Jika KPK punya alat bukti monggo, tapi kalau tidak, ya risikonya dia mendakwaan sesuatu yang tidak mau dia dakwakan,” tutur Nasrullah.


Sebelumnya, desakan agar KPK menggunakan pasal pencucian dalam kasus yang menjerat Angie, didengungkan oleh Pengajar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Yenti Ganarsih. Menurutnya, penggunaan pasal pencucian uang justru membantu penyidik KPK untuk menjerat pelaku-pelaku lain, selain Angie.


Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, penggunaan pasal pencucian uang dalam kasus yang tengah ditangani pihaknya bukanlah hal yang tabu. Ia mengatakan, penggunaan pasal pencucian uang  sudah diterapkan pihaknya dalam kasus-kasus yang ditangani KPK.


Misalnya, kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet yang melilit M Nazaruddin, KPK juga telah menetapkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu sebagai tersangka pencucian uang.


Bukan hanya kasus wisma atlet, dalam kasus dugaan suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dengan tersangka Wa Ode Nurhayati, KPK juga menggunakan pasal pencucian uang. Karena selain sebagai tersangka suap, Wa Ode juga telah ditetapkan politisi PAN tersebut sebagai tersangka pencucian uang.

Tags: