SBY Dituntut Serius Tuntaskan Pelanggaran HAM Berat
Berita

SBY Dituntut Serius Tuntaskan Pelanggaran HAM Berat

Sudah 14 tahun berlalu, penyelesaian hukum kasus Trisakti, Semanggi I dan II serta Tragedi Mei belum juga tuntas.

Oleh:
Ady
Bacaan 2 Menit
Presiden SBY dituntut serius tuntaskan pelanggaran HAM Berat. Foto: Sgp
Presiden SBY dituntut serius tuntaskan pelanggaran HAM Berat. Foto: Sgp

Keluarga korban dan aliansi organisasi pegiat HAM mendesak pemerintah untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat pada kasus Trisakti, Semanggi I dan II serta Tragedi Mei. Sebagai upaya mewujudkan hal itu mereka menggelar unjuk rasa di depan Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) dan Istana Negara, Jumat (11/5). Biasanya, tiap hari Kamis mereka juga berdemonstrasi di depan istana.

Selain itu keluarga korban didampingi Komisi Untuk Tindak Kekerasan dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), telah melakukan berbagai upaya lain. Mulai dari bertemu dengan DPR, Presiden dan lembaga negara lainnya. Ironisnya, langkah tersebut belum berbuah hasil yang memuaskan.

Menurut Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Yati Andriyani, Kemenko Polhukam ditugaskan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menjawab soal pelanggaran HAM berat masa lalu. Kemudian, dengan menggandeng lembaga lain dibentuklah tim kecil pada tahun lalu. Namun sampai sekarang Yati tidak mengetahui apa saja yang sudah dikerjakan tim tersebut selama satu tahun ini.

Yati khawatir hasil kerja tim tersebut tidak sesuai dengan mandat UU 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM (UU Pengadilan HAM). Mengacu mandat itu Yati merasa kasus pelanggaran HAM berat dilakukan lewat mekanisme Pengadilan HAM. Jika penyelesaian kasus pelanggaran HAM itu tidak dilakukan lewat mekanisme hukum, maka terjadi pemutihan.

Selain itu Yati mengingatkan agar tim bentukan Kemenko Polhukam memperhatikan prinsip hak korban yaitu berkaitan dengan asas keadilan, kebenaran dan pemulihan. Serta jaminan untuk ketidakberulangan.

“Kami juga sesalkan kenapa Presiden terkesan diam dengan tim di Kemenpolhukam yang tidak juga memberikan progres kerja yang cukup baik dalam persoalan ini,” kata Yati kepada hukumonline di tengah-tengah aksi di depan gedung Kemenko Polhukam Jakarta, Jumat (11/5).

Lebih lanjut Yati berharap tim tersebut dapat merekomendasikan kepada SBY untuk mendorong penuntasan kasus ini lewat mekanisme hukum dan mengupayakan pengungkapan kebenaran atas berbagai peristiwa yang terjadi. Misalnya siapa yang harus bertanggungjawab atas tragedi Mei 1998 dan lain sebagainya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: