ICW Laporkan Divestasi Saham Newmont ke KPK
Utama

ICW Laporkan Divestasi Saham Newmont ke KPK

Diduga terjadi kerugian negara terkait dividen yang diterima BUMD sebesar Rp361,1 miliar.

Oleh:
Fathan Qorib/Rzk
Bacaan 2 Menit
Foto: SGP
Foto: SGP

Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran peraturan hingga menyebabkan kerugian negara dari divestasi 24 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran ICW, Firdaus Ilyas mengatakan, pembentukan PT Daerah Maju Bersaing (DMB) tak memiliki landasan hukum yang kuat.

Menurut Firdaus, pembentukan PT DMB hanya berdasarkan nota kesepahaman antara Pemda Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Kabupaten Sumbawa Barat dan Sumbawa. “Pembentukan BUMD (PT DMB) tanpa lewat DPRD, tanpa ada perda,” katanya.

Selain itu, penunjukan kerjasama dalam kepemilikan saham divestasi 24 persen antara PT DMB dengan PT Multi Capital yang merupakan anak perusahaan dari PT Bumi Resource Mineral Tbk tanpa melalui proses tender.

Ia menuturkan, nota kesepahaman antara PT DMB dengan PT Multi Capital mengenai kerjasama pembelian 24 persen saham divestasi NNT terjadi pada 11 Juli 2009. Akhirnya, PT DMB memperoleh 25 persen dari 24 persen saham divestasi, sedangkan PT Multi Capital memiliki 75 persen dari 24 persen saham divestasi. Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 23 Juli 2009 terdapat perjanjian kerjasama antara PT DMB dengan PT Multi Capital. “Akibat kerjasama ini diduga terjadi kerugian negara,” ujar Firdaus.

Firdaus menjelaskan, kerugian negara tersebut terlihat dari data laporan keuangan PT Bumi Resource Mineral Tbk yang diperolehnya. Laporan keuangan itu menunjukkan, dividen yang seharusnya diperoleh dari kepemilikan 24 persen saham NNT untuk tahun 2010-2011 sebesar Rp2,01 triliun.

Dengan rincian, PT DMB sebesar Rp502 miliar atau AS$55,5 juta. Sedangkan PT Multi Capital memperoleh dividen sebesar Rp1,5 triliun atau AS$166,6 juta.

Namun, lanjut Firdaus, berdasarkan laporan resmi Pemda NTB ataupun direksi BUMD (PT DMB) hingga tahun 2011 total dividen yang diterima daerah hanya AS$34 juta. Bahkan, tertulis dalam laporan keuangan PT Bumi Resource Mineral Tbk, PT DMB memiliki utang hingga tahun 2011 sebesar AS$26,6 juta. Sehingga, terpangkas kewajiban, total nilai penerimaan yang diterima PT DMB hanya sekitar AS$7,38 juta.

“Maka itu, diduga telah terjadi kerugian negara terkait dividen yang diterima pemda hingga tahun 2011 sebesar AS39,8 juta atau sekitar Rp361,1 miliar,” ujar Firdaus kepada wartawan di depan gedung KPK usai bertemu Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas dan Adnan Pandu Praja, Senin (14/5).

ICW mendesak KPK agar proaktif mendalami dugaan kerugian negara dari proses perjanjian kerjasama antara BUMD (PT DMB) dengan PT Multi Capital dan menindaklanjuti laporan ini. Selain itu, ICW juga berharap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigasi terkait proses divestasi 24 persen saham PT Newmont dan perjanjian kerjasama antara PT DMB dengan PT Multi Capital.

“Audit investigasi dilakukan dengan memperhatikan potensi kerugian negara yang lebih besar lagi untuk jangka waktu yang penjang,” ujar Firdaus yang didampingi Koordinator ICW, Danang Widoyoko.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, seluruh laporan dari masyarakat akan ditelaah terlebih dahulu oleh pihaknya. Namun, ia tidak dapat memastikan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk penelaahan tersebut.

“Seluruh laporan yang masuk akan ditelaah terlebih dahulu di Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas),” ujarnya. Penelaahan dilakukan agar lembaganya dapat mengetahui apakah kasus yang dilaporkan merupakan kewenangan KPK atau bukan.

Dimintai tanggapannya, Direktur Utama PT DMB Andy Hadianto menjelaskan bahwa PT DMB didirikan berdasarkan Perda No 4 Tahun 2010 tentang PT DMB. Sedangkan, penyertaan modal PT DMB diatur dalam Perda Penyertaan Modal dan Perda APBD yang ditetapkan bersama-sama oleh legislatif dan eksekutif di masing-masing pemerintahan daerah (Provinsi NTB, Kabupaten Sumbawa Barat, dan Kabupaten Sumbawa).

Diakui Andy, proses divestasi saham asing dimana pemda dapat ikut memiliki saham tanpa menggunakan dana APBD memang baru pertama kali diterapkan di Indonesia. Namun begitu, dia menegaskan bahwa proses divestasi ini memberikan manfaat bagi daerah.“Learning by doing-lah. Belum ada contohnya,” ujarnya melalui pesan singkat kepada hukumonline, Senin malam (14/5).

Sementara terkait pembagian deviden, menurut Andy, dasarnya pun sudah jelas. Yakni, berdasarkan keputusan pemegang saham dengan mengacu pada UU Perseroan Terbatas, Perda tentang PT DMB, dan saldo kas yang tersedia.

“Sesuai Perda DMB deviden dibagikan kepada pemegang saham 90 persen setelah dikurangi pajak dan operasional perseroan. Sampai dengan Tahun 2011 DMB telah membagi deviden kepada pemegang saham senilai Rp292.749.879.674. Dan langsung ditransfer ke rekening kas daerah masing-masing pemegang saham.

Tags:

Berita Terkait