Pengadilan Tidak Boleh Hambat Peliputan Wartawan
Aktual

Pengadilan Tidak Boleh Hambat Peliputan Wartawan

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Pengadilan Tidak Boleh Hambat Peliputan Wartawan
Hukumonline

Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh mengatakan pengadilan tidak boleh menghambat peliputan karena melanggar UU Pers dan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dia menegaskan, setiap sidang pengadilan harus terbuka untuk umum dan boleh diliput, kecuali sidang yang menyangkut susila.


“Adalah hal yang mengada-ada jika wartawan harus minta izin ketua pengadilan negeri jika melakukan peliputan sidang karena tidak ada aturannya,” ujar Imam di Jakarta, Selasa (15/5).


Hal yang sama juga dikatakan Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar. Menurutnya, selama sidang dibuka dan terbuka untuk umum, maka masyarakat termasuk wartawan tidak boleh dihalangi haknya untuk menghadiri persidangan itu. Apalagi, di banyak pengadilan hal itu sudah berlaku dan berjalan dengan cukup baik, di mana proses persidangan yang sesuai prosedur berjalan dengan tertib, tapi hak-hak masyarakat tetap terpenuhi.


Dia juga mengatakan, kalaupun ada gangguan atau keributan yang mungkin timbul, disitulah diuji kemampuan majelis hakim untuk mengendalikan situasi dengan tetap sesuai aturan yang berlaku. Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Kendal dalam kasus pencurian kayu jati dengan terdakwa Rosidi, meminta wartawan minta izin ke KPN untuk bisa meliput sidang.

Tags: