
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Daoed Joesoef mengkritik keras keberadaan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) seperti diamanatkan pasal 50 ayat (3) Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. Sebab, metode pengajaran dengan menggunakan bahasa asing (Inggris) di RSBI atau Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) itu jelas-jelas melanggar konstitusi.
“Saya sangat menentang sistim pembelajaran RSBI dan SBI karena terang-terangan melanggar Konstitusi dalam penggunaan asing. karena itu saya menuntut pemerintah supaya RSBI secepatnya meniadakan keberadaan lembaga pendidikan itu,” kata Daud dalam sidang pleno lanjutan pengujian pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (20/3).
Ia menilai metode pembelajaran RSBI yang menekankan penguasaan bahasa asing bertentangan dengan Pasal 36 UUD 1945 (yang lama). “Penggunaan bahasa asing, yaitu bahasa Inggris telah melanggar pasal 36 UUD 1945 yang asli yang menyatakan ‘Bahasa Negara adalah Bahasa Indonesia’ dan telah mengkhianati semangat Sumpah Pemuda Tahun 1928,” kata Daoed.
Menurut Daoed para perumus dan pengambil kebijakan untuk membentuk RSBI telah melakukan kekeliruan besar. Sebab kemajuan sistem pendidikan di suatu negara manapun tidak disebabkan oleh penguasaan bahasa. Pendidikan di negara seperti Inggris/Amerika maju bukan karena menguasai bahasa Inggris, melainkan karena menghayati nilai-nilai kemajuan zaman lewat pendidikan formal.
“Membiasakan anak didik sedini mungkin mengenal, menguasai, menghayati, dan menerapkan nilai-nilai yang diakui dan berguna bagi dirinya, keluarga, masyarakat, dan negaranya,” kata pria yang pernah menjadi Mendikbud Kabinet pembangunan III periode 1978-1983 ini.
Ia khawatir cara pembelajaran yang “khas” internasional di RSBI dan SBI akan berdampak negatif bagi peserta didik. Seperti, anak didik menjadi minder, bermentalitas inlander, hilang kebanggaan nasionalnya, padahal mereka menjadi andalan eksistensi NKRI di masa depan.
“Saya pernah mendengar ada seorang ibu yang kaget mendegar anaknya mengucapkan ‘i hate the bahasa’, maksudnya bahasa Indonesia. Nampaknya anak ini menyesal tidak dilahirkan sebagai anak Inggris. Bagaimana anak ini bisa diharapkan menjadi generasi penerus andalan? Seolah salah asuhan, tetapi ini salah siapa?”
Ditambahkan Daoed, tak ada jaminan seorang yang jenius di bidangnya menguasai bahasa Inggris. “Saya pernah membaca ada pemenang Nobel dari Jepang yang tidak menguasai bahasa Inggris. Saya tahu benar, tidak sedikit lulusan S-1 ITB dan fakultas teknik lainnya hingga meraih gelar doktor lemah berbahasa asing,” imbuhnya.
Guru Besar Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Jakarta (UNJ), H.A.R. Tilaar menilai RSBI mengadopsi benchmark dari negara-negara industri maju yang tergabung dalam Organization for Economic Co-operation and Development (OECD). “Mengambil benchmark dari negara-negara maju ini bertentangan dengan jiwa pendidikan nasional yang didasarkan kepada kebudayaan Indonesia,” kata Tilaar.
Menurutnya, sistem RSBI/RSBI bertentangan dengan roh semangat UUD 1945 karena sistem RSBI ini akan menggerus budaya bangsa dan mengikis rasa nasionalisme. “Keberadaan RSBI menampikan paham kebudayaan Indonesia yang merdeka yang merupakan karakter bangsa,” kata Tillar.
Menanggapi hal itu, Dirjen Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Suyanto mewakili termohon mengatakan persidangan yang telah delapan kali berlangsung tersebut hanya berkutat pada persoalan praksis (implementasi).
Padahal pemohon meminta uji materi terhadap pasal 50 ayat (3). “Saya yakin Majelis tidak akan berpengaruh terhadap persoalan remeh temeh seperti ini,” ujarnya. Menurut dia, jika dalam tataran implementasi terdapat kekeliruan, maka akan ada perbaikan sistem. “Ini kan yang diperkarakan pengujian pasal atau norma, bukan implementasi norma.”
Suyanto mengatakan, saat ini hanya sebanyak 1.300-an RSBI di seluruh Indonesia. Dari jumlah itu hanya sebatas 0,65 persen dari seluruh sekolah yang ada Indonesia. Karena itu, kata Suyanto, pihaknya juga mempertanyakan perihal tuntutan keadilan dari jumlah itu. “Saya kira keadilan sudah diletakkan dalam prinsip penyelenggaraannya,” ujarnya.
Untuk diketahui, Pengujian pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas ini dimohonkan sejumlah orang tua murid dan aktivis pendidikan yang mengaku tak bisa mengakses satuan pendidikan RSBI/SBI ini lantaran sangat mahal. Mereka adalah Andi Akbar Fitriyadi, Nadia Masykuria, Milang Tauhida (orang tua murid), Juwono, Lodewijk F Paat, Bambang Wisudo, Febri Antoni Arif (aktivis pendidikan).
Mereka menilai pasal yang mengatur penyelenggaraan satuan pendidikan bertaraf internasional itu diskriminatif. Keberadaan pasal itu menimbulkan praktek perlakuan yang berbeda antara sekolah umum dan RSBI/SBI. Misalnya, dalam sekolah umum fasilitasnya minim dan guru-gurunya kurang memenuhi kualifikasi. Sementara di sekolah RSBI fasilitas lengkap dan guru-gurunya berkualitas.
Jika pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas tetap dipertahankan potensi pembatasan akses hak warga negara untuk mengenyam kualitas pendidikan yang baik akan terus dilanggar. Para pemohon meminta MK membatalkan pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas karena bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28I ayat (2), Pasal 32 ayat (1), (2), (3), Pasal 36 UUD 1945.
Dalam tuntutan provisi, pemohon juga meminta MK untuk memerintahkan pemerintah untuk menunda operasional RSBI/SBI di seluruh Indonesia dan menghentikan anggaran subsidi RSBI sampai ada putusan perkara ini.