Korupsi Diarahkan Menjadi Kejahatan Kemanusiaan
Utama

Korupsi Diarahkan Menjadi Kejahatan Kemanusiaan

Sanksi maksimal akan diterapkan. Namun mengubah paradigma aparat penegak hukum tidak mudah.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit
KPK mendukung korupsi dijadikan kejahatan kemanusiaan. Foto: Sgp
KPK mendukung korupsi dijadikan kejahatan kemanusiaan. Foto: Sgp

Paradigma aparat penegak hukum terhadap pemberantasan korupsi sudah harus diubah. Jika selama ini korupsi dipandang sebagai kejahatan luar biasa, maka ke depan korupsi harus dipandang sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.

Perlunya pergeseran paradigma penanganan perkara korupsi disampaikan sejumlah narasumber dalam seminar ‘Pengarusutamaan Korupsi Sebagai Pelanggaran Hak Asasi Manusia’ di Yogyakarta, Selasa (15/5). Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Andalas Padang, Saldi Isra mengatakan pergeseran paradigma dibutuhkan karena melihat gejala dan dampak yang ditimbulkan korupsi.

Meskipun aparat penegak hukum terus mengejar para pelaku, kata Saldi, perbuatan korupsi terus jalan. Dampaknya sangat besar terhadap masyarakat. Di tengah masih ada masyarakat busung lapar dan jutaan penduduk miskin, masih ada orang yang tega melakukan korupsi miliaran rupiah uang negara.

Jika terus dibiarkan, korupsi akan merusak tatanan generasi yang akan datang. “Kita bisa kehilangan generasi berikutnya,” kata pakar hukum tata negara itu.

Ketua Muda Mahkamah Agung (MA) Bidang Pidana, Artidjo Alkostar, mengatakan korupsi merupakan menifestasi dari rohani yang sakit. Kanker korupsi selalu menggerogoti tubuh negara yang lambat laun akan mengakibatkan negara kehilangan marwah dan kemampuannya melindungi warga negara. “Konotasinya, korupsi politik dan ekonomi merupakan korupsi kemanusiaan, karena merampas hak-hak dasar sosial-ekonomi rakyat,” tandas Artidjo, di acara yang sama.

Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas ikut mendukung perubahan paradigma tersebut. Ia menyarankan agar ada penambahan pasal sehingga tuntutan terhadap terdakwa korupsi menjadi maksimal. Termasuk memasukkan pasal pelanggaran Undang-Undang Hak Asasi Manusia. Secara bertahap KPK akan melakukan perubahan. Indikasinya adalah mulai menerapkan pasal-pasal pencucian uang. Ke depan, paradigma korupsi sebagai kejahatan kemanusiaan akan diimplementasikan. “Akan ada akumulasi sejumlah pasal,” jelasnya.  

Gagasan ini bukan tanpa hambatan. Salah satunya datang dari perundang-undangan. Selama ini, teks peraturan dan doktrin menyebut korupsi sebagai extraordinary crime. Prof. Saldi Isra berharap para penyusun Undang-Undang perlu menyusun politik hukum baru yang menempatkan korupsi sebagai crime against humanity. “Ini ius constituendum,” ujarnya.

Komisioner Komisi Yudisial, Suparman Marzuki, berpendapat usaha membangun arus utama korupsi sebagai pelanggaran hak asasi manusia harus dilakukan melalui dua pendekatan sekaligus. Pertama, membangun pemahaman dan kesadaran tentang korupsi. Kedua, membangun komitmen untuk mencegah dan memberantasnya.

Dalam konteks perubahan paradigma yang disebut Saldi Isra, Suparman menekankan pentingnya peran hakim. Hal ini menjadi masalah. Sebab, berdasarkan pemantauan Komisi Yudisial selama ini hakim-hakim Indonesia sangat mengesankan sebagai pekerja hukum mekanis.

Tags: