Jaksa Pasang Tarif, Dituntut 6,5 Tahun
Berita

Jaksa Pasang Tarif, Dituntut 6,5 Tahun

Majelis hakim diingatkan agar hukuman untuk penegak hukum korup tak melukai perasaan masyarakat.

Oleh:
inu
Bacaan 2 Menit
Sistoyo jaksa Kejaksaan Negeri Cibinong dituntut enam setengah tahun penjara. Foto: Sgp
Sistoyo jaksa Kejaksaan Negeri Cibinong dituntut enam setengah tahun penjara. Foto: Sgp

Jaksa Sistoyo begitu emosi ditanya wartawan seusai mendengar tuntutan tim penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, tuntutan penuntut umum yang notabene rekan se-korps Adhyaksa itu terbilang murah hati.

Bayangkan, dia hanya dituntut selama 6,5 tahun ditambah denda Rp150 juta subsider empat bulan penjara. Mendekati hukuman minimal jika mengacu Pasal 12 a UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP, yaitu empat tahun.

Padahal, dalam pertimbangan yang memberatkan, salah satu jaksa di Kejaksaan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor itu dinilai telah mencoreng korps Adhyaksa. Serta tak mendukung pemberantasan korupsi yang harusnya dilakukan semua penegak hukum.

Malah dia berkata pada wartawan, proses persidangan dimana dia sebagai terdakwa adalah drama yang dibuat KPK. “Dari belasan saksi memberatkan yang dihadirkan penuntut umum, hanya satu, Anton Bambang Hadyono yang menyebutkan penyerahan uang, lainnya tidak ada,” ungkapnya dengan mimik geram.

Sebelumnya, penuntut umum menguraikan Sistoyo terbukti melakukan perbuatan seperti diatur dan diancam pidana pada dakwaan pertama, Pasal 12 a UU 31/1999 jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP. Menurut tim penuntut umum, dakwaan kesatu lebih tepat untuk menuntut Sistoyo ketimbang dakwaan kedua Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tipikor, atau dakwaan ketiga melakukan perbuatan seperti diatur Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.

Yaitu sebagai jaksa kesatu, dan didampingi Epiyarti, menjadi penuntut umum untuk terdakwa Edward M Bunjamin, yang diduga melakukan penggelapan. Sebagai penuntut umum, dia memiliki kewenangan untuk menentukan pidana dalam surat tuntutan.

Namun, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tertunda hingga tiga kali dengan berbagai alasan. Lalu, pengacara Edward, yaitu Charles Hadi Menda mendatangi Epiyarti di Pengadilan Negeri Cibinong menanyakan berapa lama tuntutan pada kliennya.

Epiyarti menyebutkan, lamanya tuntutan ditentukan setelah dia berkonsultasi dengan Sistoyo yang baru saja pulang dari pendidikan. Selama 19 kali sidang, hanya Epiyarti yang duduk di kursi penuntut umum. Charles mendapat angka lamanya tuntutan buat Edward yaitu dua tahun.

Charles pun menghubungi Edward lalu, kliennya itu meminta agar masa hukuman dikurangi. Namun, Epiyarti menyuruh pihak terdakwa menghubungi Sistoyo. Lalu, setelah negosiasi, Sistoyo bersedia memenuhi asalkan disediakan uang.

Tawar menawar pun terjadi. Jika menyerahkan Rp150 juta lamanya tuntutan akan dikurangi dan akhirnya disepakati maksimal delapan bulan. Kemudian, Anton yang menjadi orang untuk menyerahkan uang Rp100 juta dalam tiga amplop kecil pada Sistoyo di mobil jaksa itu di pelataran parkir kantor Kejari Cibinong. Sebelumnya, kunci mobil Sistoyo diserahkan pada Anton lalu setelahnya dikembalikan.

Namun, pada hari itu juga Anton dan Edward ditangkap petugas KPK. Kemudian Sistoyo. Sedangkan Epiyarti lolos karena dia keburu pulang untuk urusan pribadi.

Perbuatan Sistoyo menurut Jaksa Sigit Waseso adalah bentuk menyalahgunakan wewenang yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Yaitu Pasal 5 UU No 8 Tahun 1974, kemudian Pasal 4 angka 8 PP No 53 Tahun 2010 serta Pasal 5 angka 4 UU No 28 Tahun 1999.

Sistoyo dinilai juga telah melanggar sumpah jabatan sebagai Jaksa  yang termuat dalam Pasal 10 ayat (2) UU No 16 Tahun 2004. Serta ketentuan dalam Bab III Pasal 4 huruf d Peraturan Jaksa No PER/067/A/JA/07/2007 tanggal 12 Juli 2007 tentang kode etik.

Selain membacakan tuntutan, tim penuntut umum yang terdiri dari  Hadiyanto, Iskandar, Medi Iskandar, dan Sigit Waseso juga mengingatkan majelis hakim. Yaitu akan SEMA No 1 Tahun 2000 tentang Pemidanaan agar Setimpal dengan Berat dan Sifat Kejahatannya. “Mahkamah Agung meminta seluruh hakim agar hukuman pada koruptor jangan sampai melukai perasaan rakyat karena korupsi adalah kejahatan terorganisir dan kejahatan luar biasa,” sebut Sigit.

Melalui SEMA yang disebut penuntut umum, MA mengimbau pengadilan agar untuk tindak pidana korupsi –beserta tindak pidana ekonomi, narkoba, perkosaan, HAM berat, dan lingkungan hidup- dihukum setimpal dengan beratnya dan sifatnya tindak pidana tersebut dan jangan sampai menjatuhkan pidana yang menyinggung rasa keadilan di dalam masyarakat.

Tags: