Justice Collaborator Bukan untuk Kolaborasi Politik
Kolom

Justice Collaborator Bukan untuk Kolaborasi Politik

Spirit penerapan Justice Collaborator diletakkan dalam konteks untuk membongkar kejahatan yang lebih besar, bukan sebagai alat negosiasi pihak-pihak yang berkepentingan.

Bacaan 2 Menit
Justice Collaborator Bukan untuk Kolaborasi Politik
Hukumonline

Wacana terkait Justice Collaborator bagi tersangka kasus suap di Proyek Kementerian Pendidikan Nasional serta Wisma Atlit Sea Games, Angelina Sondakh (AS), telah menimbulkan respon yang beragam dari masyarakat. Berbagai optimisme dan pesimisme mewarnai kehadiran wacana tersebut. Dalam konteks inilah, akan lebih arif dan bijaksana jika kita mengembalikan semuanya pada maksud dan spirit dari pemberian status sebagai Justice Collaborator.

Pada dasarnya, ide Justice Collaborator ini diperoleh dari Pasal 37 ayat (2) United Nations Convention Against Corruption (“UNCAC”) 2003 yang telah diratifikasi Indonesia dengan UU No 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi).  Pasal 37 ayat (2)  UNCAC menegaskan bahwa:
“Setiap negara peserta wajib mempertimbangkan memberikan kemungkinan dalam kasus-kasus yang tertentu, mengurangi hukuman dari seorang pelaku yang memberikan kerjasama yang substansial dalam penyelidikan atau penuntutan suatu kejahatan yang ditetapkan berdasarkan Konvensi ini.”

Kemudian dalam Pasal 37 ayat (3) UNCAC dikemukakan bahwa:
“Setiap negara peserta wajib mempertimbangkan kemungkinan sesuai dengan prinsip-prinsip dasar hukum nasionalnya untuk memberikan “kekebalan dari penuntutan” bagi orang yang memberikan kerjasama substansial dalam penyelidikan atau penuntutan (Justice Collaborator) suatu tindak pidana yang ditetapkan berdasarkan Konvensi ini.”

UNCAC juga memuat materi yang luas termasuk kerjasama internasional dalam asset recovery yang kemudian disusul dengan lahirnya StAR (Stolen Asset Recovery) Initiative pada bulan Juni 2007 yang memuat challenges, opportunities dan action plan dalam upaya pengembalian aset curian, dalam hal ini termasuk aset curian yang diduga dikorup oleh AS. Indonesia telah meratifikasi UNCAC dalam UU No 7 Tahun 2006 dan pemerintah telah menyatakan akan ikut serta dalam StAR initiative.

Selanjutnya dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No 4 tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborators) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu (“SEMA No. 4/2011”), pada angka 9 (a dan b) ditegaskan bahwa pedoman untuk menentukan seseorang sebagai saksi pelaku yang bekerjasama (Justice Collaborator) adalah sebagai berikut:

  1. Yang bersangkutan merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu, mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut, serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.
  2. Jaksa Penuntut Umum di dalam tuntutannya menyatakan bahwa yang bersangkutan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang sangat signifikan sehingga penyidik dan/atau penuntut umum dapat mengungkap tindak pidana dimaksud secara efektif, mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar dan/atau mengembalikan aset-aset/hasil suatu tindak pidana.


Berdasarkan SEMA No 4/2011 tersebut, adalah sesuatu yang tidak logis dan di luar logika hukum jika kepada AS diwacanakan Justice Collaborator. Sejak awal AS lebih banyak menyangkal fakta-fakta yang dituduhkan kepadanya, seperti tidak mempunyai atau tidak menggunakan ponsel merek tertentu, mengaku tidak mengenal seseorang yang seharusnya sangat dia kenal dalam kasus tersebut, dan sanggahan-sanggahan lain. Misalnya di kemudian hari AS menerima tawaran sebagai Justice Collaborator, dan kemudian menarik semua pernyataan yang telah terlanjur dilontarkan, sudah pasti akan dikenakan pasal tentang kesaksian palsu.

Wacana Justice Collaborator seolah sudah basi jika baru diwacanakan sekarang.  Sangat diharapkan bahwa  lembaga yang berwenang sangat selektif dalam mengkualifikasikan seseorang ketika akan dijadikan Justice Collaborator. Posisi AS sebagai pelaku utama memang masih dipertanyakan. Sejauh ini media mendeskripsikan posisi dia sebagai makelar saja, alias penghubung dari beberapa pihak. Benar bahwa peluang AS nyaring “bernyanyi” ketika dijadikan Justice Collaborator akan tinggi. Tersimpan harapan bahwa penelusuran dan pengungkapan pelaku-pelaku lain yang lebih besar dapat terkuak. Disinilah imparsialitas dan indepedensi KPK dipertaruhkan. Jangan sampai KPK hanyut dalam arus permainan para koruptor dan terperangkap pada kepentingan-kepentingan sesaat pihak-pihak tertentu yang mendesain dan merekayasa kasus ini. Hukum harus dijadikan panglima dalam hal ini. Kepentingan yuridis yaitu penegakan hukum yang adil harus diutamakan dari sekedar kepentingan politis pihak-pihak tertentu yang mempunyai skenario tersembunyi terhadap kasus ini.

Lebih lanjut, dalam Pasal 10 UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dijelaskan bahwa:
(1)  Saksi korban dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang atau yang telah diberikannya.
(2)  Seorang saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila ia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan.

Terkait dengan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan, Pasal 197 angka (1) huruf (f) KUHAP menegaskan bahwa surat putusan pemidanaan memuat pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan atau tindakan dan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum dari putusan, disertai keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa. Beberapa hal yang dapat meringankan terdakwa antara lain: tidak berbelit-belit, kooperatif, belum pernah dihukum, berusia masih muda, berkelakuan baik atau sopan selama persidangan di pengadilan, atau memiliki tanggungan anak dan istri.

Posisi sebagai Justice Collaborator tidak dapat serta merta dihubungkan dengan upaya untuk memperoleh keringanan hukuman. Sekiranya hakim dalam memberikan keringanan hukuman adalah berdasarkan hal-hal tersebut di atas, bukan karena setelah menerima tawaran untuk menjadi Justice Collaborator. Sikap kooperatif seorang terdakwa sudah cukup menjadi dasar bagi hakim untuk memberikan keringanan. Jadi spirit penerapan Justice Collaborator diletakkan dalam konteks untuk membongkar kejahatan yang lebih besar, bukan sebagai alat negosiasi pihak-pihak yang berkepentingan. Terkait dengan hal tersebut, mendesak untuk segera disusun sebuah peraturan khusus yang mengatur Justice Collaborator sehingga tidak hanya berlandaskan pada tafsiran SEMA No 4/2011.

Last but not least, keberhasilan dalam mengembalikan aset-aset suatu tindak pidana (stolen asset recovery) menjadi aspek yang harus diutamakan dan tidak semata-mata mengedepankan hukuman bagi pelaku korupsi. Penggunaan UU Pencucian Uang dapat dilakukan mengingat definisi dan kategori pencucian uang seperti ditegaskan dalam Pasal 3 UU Pencucian Uang dapat diterapkan dalam kasus AS. Mekanisme MLA (Mutual Legal Assistance, suatu proses kerjasama internasional dimana negara-negara (state party) meminta dan menyediakan bantuan dalam mengumpulkan bukti yang akan digunakan dalam penyelidikan dan pengadilan kasus pidana, dan dalam melacak, membekukan,  dan akhirnya menyita kekayaan yang berasal dari perbuatan pidana) layak dilakukan jika terdapat bukti adanya penyembunyian aset di luar negeri sebagai hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang.  

*Ketua Umum BPP Peradin 
Anggota Governing Board Komisi Hukum Nasional. 

Tags: