Pergantian Dirut Merpati Dinilai Tak Langgar UU
Berita

Pergantian Dirut Merpati Dinilai Tak Langgar UU

Dosen FEUI mengingatkan, Rudy Setyopurnomo pernah gagal memimpin Indonesia Airlines.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Pergantian Dirut Merpati  Dinilai Tak Langgar UU
Hukumonline

Pergantian Direktur Utama PT Merpati Airlines Capt Sardjono Jhony dinilai tidak cacat hukum. Sebagai salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sahamnya masih dimiliki oleh negara, Menteri BUMN selaku pemegang RUPS dianggap memiliki kewenangan untuk mengganti Dirut Merpati. Kewenangan yang dimiliki oleh Dahlan Iskan selaku Menteri BUMN sudah sesuai dengan Pasal 14 UU No 19 Tahun 2003 Tentang BUMN.


“Tidak melanggar UU BUMN,” kata dosen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FEUI), Shalahuddin Haikal, dalam sebuah diskusi publik di Kampus UI, Depok, Rabu (16/5).


Pasal 14 UU BUMN mengatur bahwa wewenang memberhentikan Direksi BUMN ada pada Menteri Negara BUMN yang dalam hal ini bertindak selaku RUPS karena keseluruhan saham Merpati masih dimiliki oleh Negara. Wewenang ini adalah wewenang yang tidak dapat dialihkan kepada siapapun juga termasuk bawahan sang menteri.


Meski Haikal menyatakan hal itu menjadi kewenangan Menteri BUMN, ia tetap mempertanyakan alasan Dahlan menunjuk Rudy Setyopurnomo untuk menggantikan Sardjono. Pasalnya, ia pernah gagal memimpin Indonesia Airlines yang mengakibatkan perusahaan tersebut gulung tikar.


“Ini yang saya pertanyakan, padahal dia sebelumnya pernah gagal memimpin di Indonesia Airlines,” ujarnya.


Di tempat yang sama, Menteri BUMN Dahlan Iskan menjelaskan bahwa pergantian tersebut sudah sesuai dengan prosedur. Menurutnya, pergantian Sardjono bertujuan untuk memajukan kinerja Merpati yang saat ini sedang terpuruk. Lagi pula, katanya, pergantian itu didasarkan atas kebutuhan perusahaan untuk memiliki pemimpin yang kompeten.


“Dirut sebelumnya itu baik, tapi baik saja tidak cukup,” kata mantan Dirut PLN ini.


Terkait dengan catatan kerja Rudy yang dinilai buruk pada perusahaan sebelumnya, Dahlan mengatakan, hal itu tidak dapat dijadikan acuan untuk menentukan kompetensi seseorang. Pasalnya, sebuah perusahaan tidak hanya memiliki satu pegawai atau hanya diisi oleh satu orang Dirut.

Tags: