Aturan Utang Luar Negeri Diuji ke MK
Berita

Aturan Utang Luar Negeri Diuji ke MK

Pemohon diminta memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari.

Oleh:
ash
Bacaan 2 Menit
MK akan uji aturan utang luar negeri. Foto: ilustrasi (Sgp)
MK akan uji aturan utang luar negeri. Foto: ilustrasi (Sgp)

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana permohonan pengujian UU No. 17 Tahun 2003 dan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang dimohonkan sejumlah warga negara yakni Muhammad Fhatoni, Akmal Fuadi, dan Denni. 

Spesifik, mereka memohon pengujian pasal 8 huruf d UU Keuangan Negara, pasal 7 ayat (2) huruf j dan pasal 38 ayat (1) UU Perbendaharaan Negara yang mengatur kewenangan menteri keuangan melakukan perjanjian internasional dan utang luar negeri.

“Terdapat pertentangan yang sangat subtansial antara pasal-pasal yang diuji dengan pasal 11 ayat (2) UUD 1945 yang mengakibatkan kerugian konstitusional bagi para pemohon,” tutur salah satu pemohon, Denni dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di ruang sidang MK, Rabu (16/5).

Pasal 8 huruf d UU Keuangan Negara menyebutkan Menteri Keuangan (Menkeu) bertugas melakukan perjanjian internasional di bidang keuangan. Pasal 7 ayat (2) huruf j UU Perbendaharaan menyebutkan Menteri Keuangan melakukan pinjaman dan memberikan jaminan atas nama pemerintah.

Sementara pasal 38 ayat (1)-nya berbunyi pejabat yang diberi kuasa atas nama Menteri Keuangan mengadakan utang negara yang berasal dari luar negeri.

Denni mengatakan pasal 11 ayat (2) UUD 1945 menyebut perjanjian internasional yang menyangkut utang luar negeri adalah beban yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat. “Kewenangan ini harus dilakukan super hati-hati dan presiden yang harus menandatangani dengan persetujuan DPR, bukan Menkeu, apalagi orang yang dikuasakan atas nama Menkeu,” kata Denni.

Menurutnya, sejak berlakunya kedua UU itu terjadi peningkatan utang luar negeri yang juga berarti bertambahnya beban. Hal ini jelas menyangkut harga diri bangsa Indonesia yang terlilit utang dengan negara lain atau organisasi internasional. Sebab, utang luar negeri Indonesia akan tetap dibayarkan hingga 50 tahun ke depan.

“Sederhananya, utang yang ditandatangani sekarang, digunakan dan dihabiskan tahun ini, tetapi yang membayar adalah anak cucu para pemohon dan anak cucu kita semua,” dalihnya. “Penandatanganan utang luar negeri oleh presiden sebenarnya akan menjadi beban pemerintahan berikutnya dan beban bagi rakyat untuk membayar.”

Atas dasar itu, kata Denni, sudah seharusnya penandatanganan utang luar negeri harus dikembalikan ke presiden dengan persetujuan DPR sesuai amanat pasal 11 ayat (2) UUD 1945. Sebab, perjanjian utang luar negeri harus menerapkan prinsip super kehatian-hatian. “Wujud prinsip ini, setiap naskah perjanjian utang luar negeri harus ditandatangani presiden dengan persetujuan DPR dalam rapat paripurna.” 

Karena itu, pemohon meminta agar MK membatalkan pasal 8 huruf d UU Keuangan Negara, pasal 7 ayat (2) huruf j dan pasal 38 ayat (1) UU Perbendaharaan Negara karena bertentangan dengan pasal 11 ayat (2) UUD 1945. “Menyatakan pasal-pasal itu bertentangan dengan pasal 11 ayat (2) UUD 1945,” tuntutnya.

Anggota Majelis Panel, Harjono meminta agar pemohon mempertajam argumentasi permohonan. “Fokuskan saja pada argumentasi permohonan hingga pada kesimpulan Saudara mengalami kerugian konstitusional, apa yang Saudara rasakan dituangkan dalam perbaikan permohonan,” saran Harjono.

“Saudara diberi kesempatan dalam waktu paling lambat 14 hari untuk memperbaiki permohonan, kalau tidak diperbaiki Mahkamah akan tetap memeriksa permohonan Saudara yang sekarang,” ujarnya mengingatkan. 

Tags: