Gugatan Eks Calon Bupati Gowa Kandas
Berita

Gugatan Eks Calon Bupati Gowa Kandas

Permohonan pemohon tidak terkait dengan konstitusionalitas norma.

Oleh:
ash
Bacaan 2 Menit
Majelis Mahkamah Konstitusi menolak gugatan eks calon bupati Gowa. Foto: ilustrasi (Sgp)
Majelis Mahkamah Konstitusi menolak gugatan eks calon bupati Gowa. Foto: ilustrasi (Sgp)

Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menerima permohonan pengujian Pasak 61 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang dimohonkan mantan calon bupati Gowa, Andi Maddusilla. MK menilai pemohon tidak memiliki legal standing (kedudukan hukum) terhadap pengujian pasal itu.

“Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan ini. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis MK, Moh Mahfud MD saat membacakan putusan di ruang sidang MK, Rabu (16/5).

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai pemohon tidak mengalami kerugian konstitusional akibat berlakunya pasal 61 ayat (1) UU Sisdiknas. Sebab, norma itu telah menjamin kepastian hukum yang adil terhadap setiap orang yang telah lulus dan memiliki kompetensi tertentu.

“Permohonan pemohon tidak terkait dengan konstitusionalitas norma,” kata Hakim Konstitusi Harjono.

Mahkamah berpendapat kerugian yang dialami pemohon bukan kerugian (konstitusional) seperti dimaksud pasal 51 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2011 tentang MK. “Oleh karena hak kontitusional pemohon tidak dirugikan dengan berlakunya pasal 61 ayat (1) UU Sisdiknas, maka pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan ini,” tutur Harjono.      

Untuk diketahui, mantan calon bupati Gowa, Andi Maddusilla memohon pengujian pasal 61 ayat (1) UU Sisdiknas yang menyatakan sertipikat berbentuk ijazah dan sertipikat kompetensi. Andi merasa dirugikan lantaran saat mencalonkan diri sebagai kepala daerah, pasangan lain diloloskan hanya dengan surat keterangan pernah sekolah. Sementara pemohon mengaku telah melengkapi syarat ijazah lengkap.

Pemohon merasa keberatan jika surat keterangan pernah sekolah itu dapat dijadikan pengganti ijazah dan syarat pencalonan Pemilukada. Sebab, KPUD Gowa meloloskan salah satu pasangan yang menggunakan surat keterangan pernah bersekolah tanpa melakukan verifikasi kepada lembaga pendidikan yang mengeluarkan surat keterangan itu.

Menurutnya, seseorang yang memiliki ijazah dirugikan secara konstitusional karena dipersamakan dengan orang yang hanya mempunyai surat keterangan. Karena itu, pemohon menganggap Pasal 61 ayat (1) UU Sisdiknas itu tidak proporsional dan melanggar Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 31 ayat (1) UUD 1945.

Karena itu, pemohon meminta tafsir MK apa sebenarnya yang dimaksud dengan ijazah dan surat keterangan pernah sekolah pengganti ijazah. Apa surat keterangan itu dapat disamakan dengan pengganti ijazah, kita minta kejelasan penafsiran pasal itu.

Tags: