Gugatan Agusrin di PTUN Bisa Jadi Preseden
Berita

Gugatan Agusrin di PTUN Bisa Jadi Preseden

Kemendagri bersikap lebih berhati-hati memberhentikan kepala daerah yang tersangkut korupsi.

Oleh:
fat
Bacaan 2 Menit
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Foto: Sgp
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Foto: Sgp

Putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang intinya meminta pemerintah melakukan penundaan pelantikan Wakil Gubernnur Bengkulu Junaidi Hamzah menjadi gubernur definitif menimbulkan kekhawatiran bagi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Juru Bicara Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan, kekhawatiran tersebut bisa menjadi preseden bagi kepala daerah lain yang terlilit kasus korupsi.


Menurut Moenek, agar gugatan serupa tak muncul dari kepala daerah lain karena tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara yang membelitnya, Kemendagri akan lebih berhati-hati memberhentikan kepala daerah tersebut dan mendefinitifkan kepala daerah yang baru diangkat. Pihaknya akan menunggu putusan PK dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA).


“Makanya kami akan berhati-hati sekali. Kalau nanti PK belum jelas, kami tidak akan mendefinitifkan wakil kepala daerah di mana kepala daerahnya tersangkut tindak pidana korupsi,” ujar Moenek di depan gedung KPK, Selasa (22/5).


Terkait perkara yang tengah bergulir di PTUN, Moenek mengatakan, pihaknya akan mengajukan argumentasi hukum. Yakni dengan menugaskan Kepala Biro Hukum Kemendagri Zudan Arif Fakhrullah untuk menjelaskan argumentasi hukum tersebut di PTUN.


Pihak Kemendagri menghormati putusan PTUN, dan tetap berpendapat bahwa vonis terhadap Agusrin telah berkekuatan hukum tetap. Usulan pemberhentian Agusrin dan pengangkatan Junaidi sebagai gubernur definitif, merupakan langkah yang sesuai dengan ketentuan Pasal 30 Ayat (2) UU No32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 123 dan Pasal 126 PP No 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.


Terkait hal ini, kata Moenek, pihaknya juga telah berkonsultasi dan berkoordinasi dengan MA. Hasilnya, pemberhentian Agusrin dan pengangkatan Junaidi sudah sesuai ketentuan perundang-undangan. Pada tanggal 30 Maret kami sudah koordinasi dan konsultasi dengan MA. Karena sudah eksekusi kami ambil langkah pemberhentian dan pengangkatan Junaidi Hamzah. Jadi, sekalipun PK itu tidak mengurangi eksekusi, KUHAP juga begitu.”


Moenek mengakui, terdapatnya hambatan berupa kebijakan strategis yang tak bisa diambil oleh Plt Gubernur. Hal ini diatur dalam PP No 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga PP No 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Halaman Selanjutnya:
Tags: