Lady Gaga 'Akrab' Dengan Masalah Hukum
Jeda

Lady Gaga 'Akrab' Dengan Masalah Hukum

Dari masalah penjiplakan, ketenagakerjaan, hingga menilep uang sumbangan.

Oleh:
rzk
Bacaan 2 Menit
Lady Gaga. Foto: en.wikipedia.org
Lady Gaga. Foto: en.wikipedia.org

Belum juga beraksi di panggung, Lady Gaga sudah berhasil ‘mengguncang’ publik Indonesia. Buktinya, dua pekan terakhir ini, Lady Gaga menjadi sentral pemberitaan media nasional. Pangkal masalahnya adalah izin penyelenggaraan konser yang belum kunjung terbit. Otoritas keamanan menyatakan izin belum terbit karena pihak panitia belum melengkapi sejumlah persyaratan yang ditetapkan peraturan terkait. Jadi, dengan kata lain, Lady Gaga 'tersandung' hukum Indonesia sehingga terancam gagal beraksi di hadapan penggemarnya.

Masalah hukum yang dihadapi penyanyi dengan nama asli Stefani Joanne Angelina Germanotta di Indonesia ternyata bukan yang pertama. Berdasarkan penelusuran hukumonline, biduanita kelahiran New York, Amerika Serikat 28 Maret 1986 ini sudah beberapa kali terbelit masalah hukum dengan karakteristik yang berbeda. Mulai dari masalah ketenagakerjaan hingga tuduhan menjiplak.

Maret tahun lalu, misalnya, Lady Gaga digugat seorang produser. Dalam gugatannya, si produser mengklaim lagu Lady Gaga berjudul Born This Way sama dengan lagu yang pernah dia buat berjudul Be Happy untuk grup penyanyi wanita (girlband) Korea beranggotakan sembilan orang bernama SNSD. Si produser juga mengklaim lagu Born This Way memiliki kemiripan komposisi dengan lagu yang dia buat untuk SNSD.

“Saya coba mendengarkan dan saya merasa ada sejumlah kemiripan (Born This Way dan Be Happy, red.). Alur lagu dan aransemennya sama,” kata si produser sebagaimana dilansir sebuah portal berita di Korea, Newsen.

Uniknya, terkait judul lagu yang sama, tuduhan menjiplak juga pernah menyerang Lady Gaga. Lagu Born This Way sempat juga dicurigai mirip salah satu lagu Madonna berjudul Express Yourself.

Masih soal penjiplakan, Lady Gaga pernah digugat oleh seorang penyanyi asal Chicago, Amerika Serikat bernama Rebecca Francescatti. Dia mempersoalkan lagu Lady Gaga berjudul Judas. Menurut Rebecca, lagu Judas mirip dengan lagu Juda yang pernah ia rekam pada tahun 1999 bersama band Rebecca F dan the Memes. Rebecca mengklaim ada sejumlah kemiripan antara lagu Judas dan Juda.

Rebecca semakin yakin lagunya dijiplak lantaran Brian Gaynor, mantan pembetot bass Rebecca kini bekerja untuk perusahaan rekaman yang menulis setidaknya 17 lagu untuk Lady Gaga dalam album Born This Way.

“Walaupun kedua lagu itu berbeda gaya, komposisinya sama dan pada bagian chorus, melodinya juga sama,” ujar pengacara Rebecca, Chris Niro. “Klien saya hanya mencari pengakuan yang layak atas karya yang dibuatnya.”

Selain penjiplakan, masalah hukum berikutnya yang menimpa Lady Gaga adalah gugatan mantan asisten pribadinya. Jennifer O’Neill, si asisten, mengklaim telah dipekerjakan Lady Gaga secara tidak manusiawi. Menurut Jennifer, dirinya seringkali bekerja melebihi batas waktu dan dibayar rendah. Berdasarkan hitungan Jennifer, dia total bekerja 7,168 jam tanpa dibayar.

Jennifer bahkan menuding Lady Gaga berhutang ratusan ribu dollar atas kerja 13 bulan selama konser dunia bertajuk “Monster Ball” tahun 2010. Makanya, Jennifer menuntut Lady Gaga membayar ganti kerugian yang jumlah tak disebutkan secara spesifik.

Dalam berkas gugatan, Jennifer mengaku selama bekerja dengan Lady Gaga, dia selalu melayani semua kebutuhan penyanyi yang kondang dengan lagu “Poker Face” itu. Tidak hanya mengurus handuk mandi sang bintang, Jennifer mengaku juga kerap berfungsi sebagai ‘jam weker’ agar majikannya itu tepat waktu dalam beraktivitas. Jennifer mengaku tidak pernah diberikan kesempatan untuk istirahat atau sekadar makan siang.

Lalu, untuk gugatan yang satu ini agak unik. Lady Gaga dituduh menilep uang sumbangan untuk korban gempa bumi di Jepang. Sebuah firma hukum di Michigan, Amerika Serikat, 1-800-LAW-FIRM mengajukan gugatan perwakilan kelompok terhadap Lady Gaga.

Dalam gugatannya, 1-800-LAW-FIRM menyatakan Lady Gaga menilep sebagian keuntungan dari penjualan gelang bertema “We Pray For Japan”. Padahal, para pembeli gelang itu berasumsi keuntungan dari penjualan gelang akan langsung disalurkan kepada korban gempa di Negeri Sakura. Menariknya, 1-800-LAW-FIRM mengajak para pembeli gelang “We Pray For Japan” untuk bergabung dalam class action.

Dari kisah-kisah di atas, Lady Gaga sepertinya cukup akrab berhadapan dengan masalah hukum. Dari karakteristiknya, masalah yang pernah dihadapi Lady Gaga bahkan relatif lebih berat dari sekadar masalah perizinan yang kini dialami di Indonesia. Jadi, jika media nasional heboh memberitakan soal tersendatnya perizinan konser, mungkin Lady Gaga justru santai-santai saja sambil bersenandung lagu “Poker Face”.

Sumber:
www.mtv.co.uk

abcnews.go.com
www.popeater.com

Tags: