Putusan Tanpa Perintah Penahanan Bisa Dieksekusi
Utama

Putusan Tanpa Perintah Penahanan Bisa Dieksekusi

Putusan yang tidak menyertakan perintah penahanan dianggap batal demi hukum. MA menganggap pendapat seperti itu menyesatkan.

Oleh:
Novrieza Rahmi
Bacaan 2 Menit
Marwan Effendy, Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung. Foto: Sgp
Marwan Effendy, Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung. Foto: Sgp

Setelah menghadapi dilema mengeksekusi terpidana dengan petikan putusan, kini korps adhyaksa kembali dihadapkan dengan masalah eksekusi. Dalam ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP, surat putusan pemidaan harus memuat “perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan”.

Faktanya, ada sejumlah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang tidak mencantumkan perintah tersebut. Hal ini membuat Kejaksaan bingung ketika harus melakukan eksekusi. Lembaga yang dipimpin Basrief Arief itu pun kerap kali dituding tidak patuh pada putusan pengadilan.

Misalnya dalam kasus eksploitasi kawasan hutan di Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Direktur Utama PT Satui Bara Tama, Parlin Riduansyah. Meski menghukum Parlin 3 tahun penjara, dalam putusannya MA tidak memerintahkan terdakwa ditahan.

Sama halnya dengan kasus penyimpangan dana APBD untuk pos dana DPRD Sambas tahun anggaran 2001. MA telah menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada tiga mantan pimpinan DPRD Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar) periode 1999-2004, Uray Darmansyah, Uray Barudin Idris, dan Edy Lie Karim.

Putusan yang dibacakan pada Februari 2009 ini belum juga dieksekusi Kejaksaan Negeri Sambas. Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung) Marwan Effendy mengatakan dalam salinan putusan ketiga terpidana tidak mencantumkan salah satu ketentuan Pasal 197 ayat (1) KUHAP.

“Kajari masih menunggu petunjuk lebih lanjut dengan adanya berbagai pendapat yang menyatakan putusan itu batal demi hukum dan ini membuat gamang Kajari. Jadi, bukan Kajari tidak melaksanakan atau mengabaikan putusan pengadilan,” katanya, Selasa (22/5).

Kajari Sambas khawatir salah mengambil langkah, dan menimbulkan risiko hukum. Marwan masih menunggu langkah hukum apa yang akan dilakukan. “Apa masih bisa dimintakan upaya hukum atau upaya hukum luar biasa, supaya terpidana itu tidak bisa lolos begitu saja karena ada celah tersebut”.

Halaman Selanjutnya:
Tags: