Berkas Wa Ode Dilimpahkan ke Penuntutan
Berita

Berkas Wa Ode Dilimpahkan ke Penuntutan

KPK seharusnya mengembangkan kasus ini dengan pintu masuknya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam mengubah daerah-daerah penerima DPID.

Oleh:
fat
Bacaan 2 Menit
Tersangka Wa Ode Nurhayati usai diperiksa KPK. Foto: Sgp
Tersangka Wa Ode Nurhayati usai diperiksa KPK. Foto: Sgp

Sehari sebelum masa tahanan tersangka Wa Ode Nurhayati habis, KPK melimpahkan berkas perkara mantan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR dari PAN tersebut ke penuntutan. Maka itu, sidang perdana dengan Wa Ode sebagai terdakwanya tinggal menghitung hari.


Wa Ode membenarkan mengenai pelimpahan berkas perkaranya ke penuntutan. “Benar, alhamdulillah, hari ini dilimpahkan,” ujar Wa Ode kepada wartawan di depan gedung KPK, Rabu (23/5).


Dalam kesempatan sama, Wa Ode menyampaikan kekecewaannya terhadap Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo yang menolak menjadi saksi meringankan bagi dirinya. Menurutnya, kehadiran Menkeu Agus bisa meluruskan perkara yang melilitnya apakah dirinya mengubah tiga daerah di Aceh sebagai penerima Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) atau tidak.


Kan gak mungkin ujug-ujug saya dituduh menerima hadiah tanpa proses bimsalabim tahu-tahu ada tiga daerah itu. Logika sederhananya kan begitu, yang bisa menjawab itu cuma menkeu,” ujar Wa Ode. Tiga Kabupaten tersebut adalah Pidie Jaya, Aceh Besar dan Bener Meriah.


Seperti diketahui, Wa Ode meminta Menkeu untuk menjadi saksi meringankan. Tersangka meminta agar Agus menjelaskan pengesahan alokasi anggaran DPID tahun anggaran 2011.


Menkeu menolak bersaksi untuk mantan anggota Badan Anggaran DPR Wa Ode Nurhayati. Agus beralasan, tidak mau bersaksi bagi tersangka kasus korupsi.


"Pertimbangan saya adalah Bu Wa Ode saat ini adalah tersangka untuk kasus korupsi. Jadi saya tentu akan memilih untuk tidak menjadi saksi bagi seorang yang sekarang berstatus tersangka kasus korupsi," kata Agus di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis 10 Mei 2012.

Tags: