Kemnakertrans Segera Keluarkan Izin Kerja Lady Gaga
Berita

Kemnakertrans Segera Keluarkan Izin Kerja Lady Gaga

Bila segala persyaratannya sudah lengkap.

Oleh:
Red
Bacaan 2 Menit
Muhaimin Iskandar, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Foto: Sgp
Muhaimin Iskandar, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Foto: Sgp

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) menyatakan akan segera mengeluarkan izin terkait rencana konser Lady Gaga bila semua persyaratannya sudah dilengkapi. Pasalnya Kemnakertrans mengaku tetap memberlakukan prosedur penggunaan Tenaga Kerja Asing tanpa diskriminasi.

“Selama ini pihak Kemnakertrans memberlakukan aturan perizinan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) sesuai prosedur tanpa membeda-bedakan status seseorang asalkan sesuai dengan prosedur perizinan yang berlaku,” kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di Kantor Kemnakertrans, Jakarta Rabu (23/5).

“Dalam penanganan perizinan TKA, kita tidak pernah berlaku diskriminatif. Semua diperlakukan sama tanpa membeda-bedakan apakah TKA itu artis itu terkenal, pemain sepak bola terkenal ataupun pekerja asing biasa. Semua harus mengikuti syarat-syarat formal dalam penggunaan TKA,” Kata Muhaimin.

Namun Muhaimin tetap berpesan secara khusus agar Lady Gaga menghormati budaya dan tradisi Indonesia. Ada tiga hal yang perlu mendapat perhatian khusus dalam penampilan Lady Gaga yaitu lirik lagu, pakaian dan aksi/gaya di atas panggung.

Sementara itu Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta Kemnakertrans) Reyna Usman menambahkan sampai saat ini proses perizinan penggunaan TKA yang terkait dengan konser Lady Gaga masih tetap berjalan dan memasuki tahap akhir.

“Bila semua persyaratan dan perizinan sudah dipenuhi, maka dalam waktu singkat Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dapat segera diproses dan dikeluarkan. Bahkan dengan sistem online TKA, prosesnya bisa selesai dalam satu hari atau paling lambat tiga hari saja,” kata Reyna.

Reyna menjelaskan berdasakan laporan Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Asing, Kemnakertrans telah menerbitkan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing atas nama PT Prima Java Kerasi (perusahaan jasa impresariat) sebagai izin awal masuknya TKA ke Indonesia.

Pada 19 Maret 2012 Kemnakertrans telah mengeluarkan RPTKA sebanyak 147 TKA dengan rincian lima orang penyanyi, 20 musisi, 15 penari, 72 kru, 15 manager artis dan 10 Respons Security.

Dari RPTKA tersebut perusahaan juga telah mengajukan rekomendasi Visa Kerja (TA-01) sebanyak 128 orang TKA sebagai salah satu syarat dikeluarkannya visa oleh pihak imigrasi. Setelah RPTKA dan Visa kerja selesai, maka tinggal menunggu dikeluarkannya Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), sebagai syarat bagi TKA yang hendak bekerja di Indonesia.

“Proses perizinan akhir telah dilakukan, Bila semua persyaratan dan prosedur sudah lengkap, maka IMTA segera dikeuarkan dalam beberapa hari ke depan,” kata Reyna.

Tags: