Bea Keluar Hasil Tambang Tertibkan Kegiatan Ekspor
Utama

Bea Keluar Hasil Tambang Tertibkan Kegiatan Ekspor

Tarif bea keluar bersifat flat bagi 65 jenis hasil tambang, yaitu 20 persen dari Harga Patokan Ekspor yang akan ditetapkan secara berkala.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Kemenkeu terbitkan PMK tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Foto: ilustrasi (Sgp)
Kemenkeu terbitkan PMK tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Foto: ilustrasi (Sgp)

Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 75 Tahun 2012 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Aturan ini sebagai tindak lanjut dari Permen ESDM No. 7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral serta Permendag No. 29 Tahun 2012 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan.


Kepala Badan Kebijakan Fiskal Bambang Brodjonegoro mengatakan, penetapan bea keluar ini diberikan kepada 65 jenis barang hasil tambang untuk membenahi data ekspor yang selama ini dipublikasikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). “Sejauh ini pemerintah menilai data ekspor mineral mentah di BPS masih jauh dari angka yang sebenarnya,” katanya saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/5).


Bambang menjelaskan, hingga saat ini data ekspor yang tercatat di BPS tidak sesuai dengan data impor yang tercatat di negara tetangga penerima ekspor mineral. Dia mengatakan, tak menutup kemungkinan telah terjadi kebocoran eskpor mineral yang luput dari pengawasan pihak bea dan cukai. Hal ini menjadi persoalan tersendiri yang harus diperbaiki.


Sebelum adanya pemberlakuan bea keluar ini, Bambang mengakui bahwa eksportir mineral hanya berkewajiban melaporkan kegiatan ekspornya ke Ditjen Bea dan Cukai tanpa adanya pengecekan harga dan volume hasil mineral terlebih dahulu. Kemungkinan terjadinya kebocoran ekspor tambang mineral sangatlah besar.


Untuk itu, penetapan bea keluar dinilai tepat untuk menertibkan kegiatan ekspor di Indonesia serta mengoptimalkan dan menjaga penerimaan negara. Penetapan bea keluar ini hanya berlaku bagi 65 jenis hasil tambang berupa 21 logam, 10 non logam dan 34  batu-batuan. “Bea keluar ini sifatnya flat bagi 65 jenis hasil tambang, yaitu 20 persen dari Harga Patokan Ekspor (HPE) yang akan ditetapkan secara berkala,” ujarnya.


Sementara itu, bagi eksportir yang ingin melakukan aktivitas ekspor tambang mineral mentah, setiap eksportir harus terdaftar di Kemendag dan mendapatkan rekomendasi dari Kementerian ESDM terlebih dahulu. Isi rekomendasi itu berupa ketentuan yang telah ditentukan oleh Kementerian ESDM beberapa saat lalu, salah satunya adalah bukti clean and clear. Tujuannya, lanjut Bambang, agar tidak terjadi tumpang tindih dengan eksportir lain. “Sebelumnya juga akan di verifikasi oleh surveyor kebenarannya,” tegasnya.


Masing-masing eksportir yang sudah tedaftar, sambungnya, wajib melunasi royalty yang akan dikutip oleh Kementerian ESDM. Namun, Bambang menegaskan penetapan bea cukai ini sebagai disinsentif ekspor bukan sebagai penerimaan pajak. Penetapan bea cukai ini juga untuk  menunjang pelaksanaan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).

Halaman Selanjutnya:
Tags: