Aturan Parliemantary Threshold Diuji
Berita

Aturan Parliemantary Threshold Diuji

Ketentuan ambang batas parlemen secara nasional yang diberlakukan untuk daerah dinilai bertentangan dengan konstitusi.

Oleh:
ASh
Bacaan 2 Menit
Perludem resmi daftarkan pengujian aturan Parliemantary Threshold ke MK. Foto: ilustrasi (Sgp)
Perludem resmi daftarkan pengujian aturan Parliemantary Threshold ke MK. Foto: ilustrasi (Sgp)

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) secara resmi telah mendaftarkan pengujian Pasal 208 Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD (UU Pemilu) yang mengatur parliamentary threshold (ambang batas parlemen) sebesar 3,5 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK). Selain Perludem, tercatat sebagai pemohon yaitu Soegeng Sarjadi Syndicate dan delapan orang warga negara.

“Ketentuan ambang batas parlemen sebesar 3,5 persen secara nasional juga diberlakukan ke daerah bertentangan dengan UUD 1945,” kata peneliti Perludem Veri Junaidi, saat mendaftarkan pengujian UU Pemilu ke Kepaniteraan MK Jakarta, Jumat (25/5).

Pasal 208 UU Pemilu merumuskan “Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 3,5 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.”

Veri menilai akibat pemberlakuan ambang batas parlemen sebesar 3,5 persen, suara pemilih di kabupaten atau kota dan provinsi tidak terwakili. “Saat perolehan suara ditetapkan secara nasional, pilihan pemilih di luar 10 partai politik (besar) tidak akan diberlakukan meski pilihannya itu memperoleh suara terbanyak di suatu daerah. Nantinya, suara terbanyak itu akan diabaikan begitu saja,” katanya.

Dia berjanji akan membuktikan kepada MK bahwa pemberlakuan aturan ambang batas parlemen secara nasional 3,5 persen sebenarnya yang dirugikan bukan parpol, melainkan pemilih. “Nanti akan kita tunjukan aturan ambang batas ini sebenarnya merugikan para pemilih,” katanya. 

Menurutnya, konsep ambang batas mengabaikan kedaulatan rakyat. Pada 2009 MK pernah memutus berlakunya suara terbanyak. “Jadi MK benar-benar menghargai betul pilihan pemilih. Memang, seharusnya mayoritas suara pemilih itu dihargai,” katanya.

Ia menambahkan seharusnya yang dijadikan dasar untuk menentukan keterpilihan seseorang dan keterpilihan parpol itu didasarkan pada pilihan suara rakyat. “Tapi nyatanya itu dikebiri dengan berlakunya parliemantary threshold yang diberlakukan secara nasional itu,” tegasnya.

Karena itu, para pemohon meminta MK membatalkan Pasal 208 UU Pemilu ini karena bertentangan dengan Pasal 1 ayat  (2), Pasal 22E ayat  (2), dan pasal 28D ayat (2) UUD 1945. “Ketentuan ambang batas parlemen secara nasional yang diberlakukan untuk daerah itu bertentangan dengan UUD 1945.”

Saat pendaftaran, para pemohon telah menyiapkan beberapa bukti sebagai lampiran permohonannya. Misalnya, bukti UU Pemilu dan UUD 1945, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) pemohon, identitas masing-masing pemohon perorangan, buku kajian tentang ambang batas parlemen. “Kami akan mengajukan saksi, yaitu August Mellas serta Didik Supriyanto,” kata Veri.

Berdasarkan catatan hukumonline, Pasal 208 UU Pemilu juga dimohonkan uji oleh 22 partai kecil. Mereka memohon pengujian Pasal 8 dan Pasal 208 UU Pemilu yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Sebagian partai yang ikut mengajukan permohonan adalah PPN, Partai Merdeka, Partai Indonesia Sejahtera, Partai Pelopor, Partai Buruh, Partai Republika, PKNU, PKPB, Partai Demokrasi Pembaharuan, Partai Matahari Bangsa, Partai Bulan Bintang, Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Patriot, PDS, PKPI, PPPI dan PPDI.

Tags: