Berkas DW Dilimpahkan ke Penuntutan
Berita

Berkas DW Dilimpahkan ke Penuntutan

Aliran transaksi Rama Pratama dan seorang PNS pajak Batam juga dimasukan dalam berkas perkara DW.

Oleh:
Nov
Bacaan 2 Menit
Berkas Dhana Widyatmika (tengah) dilimpahkan ke penuntutan. Foto: Sgp
Berkas Dhana Widyatmika (tengah) dilimpahkan ke penuntutan. Foto: Sgp

Setelah beberapa kali melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Dhana Widyatmika (DW), penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melimpahkan berkas tersangka korupsi pajak ini ke penuntutan. Jampidsus Andhi Nirwanto mengatakan berkas DW dilimpahkan kemarin, Kamis (24/5).

Dengan pelimpahan ini, Andhi melanjutkan, penuntut umum memiliki waktu tujuh hari untuk meneliti, apakah berkas itu memenuhi syarat formil dan materil. Apabila syarat-syarat tersebut telah terpenuhi, berkas akan dinyatakan lengkap atau P21.Sebaliknya, kalau dinyatakan belum lengkap, penuntut umum akan mengembalikan berkas ke penyidik dengan menyertakan petunjuk alias P-19. “Kalau sampai 14 hari tidak ada beritanya (dari penuntut umum) berarti berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21,” katanya, Jum’at (25/5).

Menurut Andhi, dalam pemberkasan perkara DW, penyidik juga menjabarkan aliran dana dari politikus Partai Keadilan Sejahtera, Rama Pratama dan seorang pegawai negeri sipil (PNS) pajak Batam. Diduga ada pula pemberian dalam bentuk traveller cheque ke politikus PKS. “Ya, itu sudah termasuk,” ujarnya.

Berdasarkan laporan hasil analisis lanjutan yang diberikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ditemukan transaksi dari seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) pajak daerah, PNS pajak pusat, dan swasta. Aliran dana yang masuk ke rekening DW berjumlah sekitar Rp700 juta.

Meski tidak menjelaskan lebih lanjut siapa PNS pajak Batam dimaksud, Andhi berharap perkara DW dapat secepatnya dilimpahkan ke pengadilan. Penyidik berpacu dengan masa penahanan DW yang sebentar lagi selesai. “Setelah berkas DW selesai, nanti menyusul tersangka lain. Kan ada 4 tersangka lain yang masih ada kaitannya”.

Keempat tersangka itu adalah Herly Isdiharsono, Salman Maghfirah, Firman, dan Direktur Utama PT Mutiara Virgo Johnny Basuki. Herly dan Salman adalah mantan rekan DW di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pancoran, sedangkan Firman mantan atasan DW di KPP Pancoran.

Pada tahun 2005-2006, Firman, Salman, dan DW diduga bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam pengurusan pajak PT Kornet Trans Utama. Ketika itu, DW menjadi Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT Kornet, sedangkan Salman menjadi anggota tim, dan Firman menjadi koordinator tim.

Tags: