Pekerja Tambang Mengadu ke ILO
Berita

Pekerja Tambang Mengadu ke ILO

Mereka mengaku di PHK perusahaan sebagai imbas diberlakukannya Permen ESDM No 7 Tahun 2012.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Kantor Energi dan Sumber Daya Mineral, Foto: Sgp
Kantor Energi dan Sumber Daya Mineral, Foto: Sgp

Pekerja tambang dari berbagai daerah yang tergabung dalam Solidaritas Pekerja Tambang Nasional (Spartan) meminta pemerintah mencabut Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Pemurnian dan Pengolahan Mineral. Mereka menilai Permen ini telah menciptakan kekacauan dunia pertambangan mineral, khususnya bagi para pekerja.

Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Spartan Wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng), Hendra Daniel, Senin (28/5). “Sejak Permen ESDM ini diberlakukan, saya dan beberapa teman-teman di sini sudah tidak bekerja dan dirumahkan oleh perusahaan,” katanya dengan nada kecewa.

Dampak Permen ESDM ini,  lanjutnya, akan bermuara pada konflik perburuhan bak 'lingkaran setan' dimana pengusaha melawan pekerja, pekerja melawan pemerintah serta pemerintah melawan pengusaha. Melihat konflik yang saat ini sudah terjadi, Spartan meminta pemerintah untuk memenuhi beberapa tuntutan untuk mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dipastikan semakin meluas.

Selain meminta pemerintah untuk mencabut Permen ESDM tersebut, Daniel menyuarakan agar pemerintah bertanggung jawab jika terjadi PHK massal dengan cara membayar pesangon pekerja. Di samping itu, pemerintah berkewajiban untuk menyediakan lapangan kerja baru bagi para pekerja tambang yang terkena PHK. “Selain itu, nasionalisasikan aset tambang mineral dan migas di seluruh Indonesia,” imbuhnya.

Dikatakan Hendra, keputusan mereka untuk menuntut pemerintah terkait Permen ESDM mendapatkan dukungan dari Pemerintah Daerah (Pemda). Jika pemerintah tidak menanggapi keluhan ini, maka pihaknya akan melakukan aksi besar-besaran di setiap daerah.

Hendra sendiri melihat reaksi pemerintah yang lamban dalam menyikapi tuntutan pekerja tambang. Oleh sebab itu, katanya, Spartan melakukan pertemuan dengan International Labour Organization (ILO) untuk membahas persoalan ini, lantaran pekerja merupakan salah satu pihak yang terkena imbas cukup besar terhadap pemberlakuan Permen ESDM.

Sementara itu, Presidium Nasional Spartan Kuswanto menjelaskan bahwa pertemuan bersama ILO tidak bermaksud untuk membatalkan Permen ESDM, tapi hanya untuk memberikan gambaran situasi pekerja tambang mineral di Indonesia terkait dengan pemberlakuan Permen ESDM ini. 

“Pertemuan ini guna memperjuangkan hak-hak tenaga kerja, karena ILO merupakan organisasi internasional yang fokus terhadap persoalan tenaga kerja,” tuturnya.

Kuswanto menambahkan, efek dari pemberlakuan Permen ESDM ini telah mengancam empat juta pekerja tambang. Dia berharap, dengan pertemuan ini ILO dapat membawa persoalan ini pada pertemuan di Genewa nanti.

Kepada ILO, Spartan telah membicarakan beberapa tuntutan yang mereka ajukan kepada pemerintah. Hanya saja, sambung Kuswanto, pihak ILO masih akan mempelajari terlebih dahulu tuntutan dari pihak pekerja tambang ini. Namun, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan ILO untuk menindaklanjuti persoalan ini.

Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Ratna Sarumpaet sepakat bahwa kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah dalam Permen ESDM ini telah melanggar HAM pekerja. Ia kecewa karena pemerintah dan DPR yang berjanji akan menindaklanjuti persoalan ini, tetapi penindaklanjutannya tidak jelas. Untuk itu, ia berharap persoalan ini dapat segera ditangani oleh ILO. “Saya berharap betul masalah ini dapat dibawa ke Genewa karena melanggar HAM,” imbuhnya.

Melalui permasalahan ini, Ratna juga berharap agar ILO membuat peraturan baru mengenai pelarangan negara untuk merampas hak-hak pekerja. Apalagi, peraturan ini diterbitkan tanpa alasan dan sebaiknya dikembalikan ke UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).

“Saya menilai negara main-main dengan rakyat dan hanya menginjak-nginjak HAM rakyat dan sebaiknya Permen ini dicabut,” tegasnya.

Tags: