Ratusan Rekomendasi HAM untuk Indonesia
Berita

Ratusan Rekomendasi HAM untuk Indonesia

Dari 180 rekomendasi, pemerintah Indonesia menyetujui 80 persen, sisanya masih dalam pertimbangan.

Oleh:
Ady/CR-13
Bacaan 2 Menit
Haris Azhar, Koordinator Kontras. Foto: Sgp
Haris Azhar, Koordinator Kontras. Foto: Sgp

Dalam sidang UPR 2012, pemerintah Indonesia mendapat apresiasi atas berbagai hal yang telah dicapai dalam pemajuan HAM. Salah satunya adalah kepemimpinan Indonesia di bidang HAM di kawasan regional. Selain itu terdapat juga 180 saran dan rekomendasi yang ditujukan kepada pemerintah.

Menurut Direktur HAM dan Kemanusiaan, Direktorat Jenderal Multilateral, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Muhammad Anshor tidak semua rekomendasi itu disepakati untuk dijalankan oleh pemerintah. Sebanyak 80 persen dari rekomendasi itu disetujui oleh pemerintah, sedangkan sisanya masih dipertimbangkan.

Untuk rekomendasi yang masih dipertimbangkan, menurut Anshor masih terdapat ketidakjelasan dalam rekomendasi tersebut. Akibatnya, rekomendasi itu dirasa sulit untuk diterapkan di Indonesia. Menurut Anshor yang terpenting bagi pemerintah adalah rekomendasi itu sifatnya valid dan dapat diimplementasikan.

Dari 80 persen rekomendasi yang disetujui pemerintah, sebagian besar menurut Anshor sedang dijalankan. Rekomendasi itu dibagi dalam 13 kategori. Di antaranya meratifikasi konvensi internasional, pembangunan kapasitas nasional dan merevisi peraturan nasional dan lainnya.

Sebanyak 30 persen dari rekomendasi itu, menurut Anshor ditujukan agar pemerintah Indonesia meratifikasi instrumen HAM internasional. Bagi Anshor hal itu sedang berjalan dan sudah direncanakan oleh pemerintah. Misalnya, ratifikasi konvensi tentang Statuta Roma, Protokol Optional Konvensi Internasional tentang Anti Penyiksaan dan lainnya. Sebagian besar ratifikasi itu sudah masuk dalam perencanaan pemerintah.

Selain itu terdapat juga rekomendasi untuk merevisi KUHP. Sedikitnya tujuh negara yang mendesak pemerintah untuk melakukan revisi atas ketentuan tersebut. Serta mengintegrasikan definisi mengenai penyiksaan sebagaimana konvensi anti penyiksaan dan disertai aturan sanksi pidananya. “Rekomendasi revisi KUHP cukup banyak,” kata Anshor kepada hukumonline lewat telepon, Senin (28/5).

Rekomendasi terbanyak kedua menurut Anshor terdapat pada kategori penguatan kapasitas nasional. Misalnya, melanjutkan pelatihan dan pendidikan bagi aparat keamanan dan penegak hukum. Hal itu dilakukan agar sejalan dengan semangat penegakan HAM. Walau tidak disebut dalam bentuk rekomendasi, peradilan militer sempat disinggung di sidang UPR yaitu dalam bentuk pertanyaan tentang bagaimana perkembangan peradilan militer di Indonesia.

Tags: