OJK Harus Buat Regulasi Perlindungan Konsumen
Berita

OJK Harus Buat Regulasi Perlindungan Konsumen

Berdasarkan catatan YLKI, pengaduan terbanyak dari konsumen terkait dengan jasa perbankan.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Harry Azhar Azis, Ketua Komisi XI DPR RI. Foto: Sgp
Harry Azhar Azis, Ketua Komisi XI DPR RI. Foto: Sgp

Kehadiran lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diharapkan dapat memberikan kontribusi yang besar bagi industri keuangan. OJK juga dituntut memberikan perhatian terhadap perlindungan konsumen di Indonesia yang hingga kini masih lemah. Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis usai Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rabu (30/5).

“Jika sudah terbentuk, OJK diharapkan bisa membuat regulasi perlindungan konsumen,” kata Harry.

Dia menjelaskan, regulasi perlindungan konsumen merupakan masukan dari YLKI. Berdasarkan laporan YLKI, laporan terbanyak dari konsumen terkait dengan jasa perbankan. Untuk itu, diharapkan perlindungan konsumen akan menjadi lebih maksimal dengan dibentuknya lembaga pengawas jasa keuangan ini.

Namun, Harry mengatakan masukan YLKI akan dibahas kembali bersama anggota Komisi XI yang lain. Tetapi, lanjutnya, masukan tersebut sebetulnya lebih bersifat teknis dan tidak terlalu menyentuh figur 14 kandidat yang akan mengikuti fit and proper test pada 7 hingga 14 Juni mendatang.

Terkait apakah 14 calon tersebut memiliki kompentensi dan pengetahuan mengenai perlindungan konsumen, Harry mengatakan bahwa hal tersebut tentunya sudah menjadi pertimbangan Tim Panitia Seleksi (Pansel) dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. “Semuanya kan sudah menjadi pertimbangan dan penilaian dari Pansel dan Presiden SBY,” ujarnya.

Kendati demikian, Harry mengingatkan tidak menutup kemungkinan 14 nama yang diajukan presiden akan ditolak DPR, baik seluruhnya atapun sebagian jika memang tidak ada figur yang berkompeten untuk menjadi DK OJK. Jika hal ini benar terjadi, maka Pansel diharapkan mencari 14 nama kembali untuk dicalonkan sebagai DK OJK.

“Kemungkinan 14 nama tersebut ditolak seluruhnya atau sebagian masih ada,” tegas Harry.

Sebelumnya, Koordinator Harian YLKI Sudaryatmo mengatakan bahwa 14 nama calon DK OJK tidak ada yang memahami persoalan perlindungan konsumen secara menyeluruh. Hal ini bisa dilihat melalui visi serta misi mereka dalam memimpin OJK nanti yang tidak menyentuh persoalan perlindungan konsumen.

“Saya memang tidak membaca keseluruhan profil 14 calon tersebut tetapi dari visi dan misi mereka, saya belum lihat ada yang fokus terhadap perlindungan konsumen,” jelasnya.

Pentingnya perlindungan konsumen ini, lanjut Sudaryatmo, dikarenakan banyaknya laporan dari masyarakat selaku konsumen dari jasa perbankan. Sehingga, regulasi tentang perlindungan konsumen harus dibuat oleh OJK agar laporan dan keluhan konsumen di jasa keuangan ini dapat berkurang. Selain itu, konsumen akan merasa lebih nyaman karena terlindungi oleh regulasi yang dibentuk oleh OJK nantinya.

Dia juga mengharapkan agar OJK dapat memberikan celah kepada konsumen melalui regulasi untuk mengetahui hal-hal kecil, namun penting dalam dunia perbankan. Misalnya, konsumen atau calon konsumen dapat mengakses data-data administrasi keuangannya.

“Kalau di bank itu kan ada biaya administrasi perbulan berapa, terus kalau tabungannya di bawah Rp3 juta tidak mendapatkan bunga dan yang ada malah berkurang. Ini harus diketahui masyarakat alasannya apa dan mereka juga dapat mengakses informasi tersebut,” terang Sudaryatmo.

OJK juga diminta memberikan pengawasan terhadap pembiayaan serta debt collector yang belakangan menjadi sorotan publik. Dengan adanya OJK, konsumen akan lebih diperhatikan daripada sebelumnya.

Sudaryamo mengingatkan calon DK OJK sebaiknya memiliki latar belakang pengetahuan tentang perlindungan konsumen. Paling tidak, figur seorang DK OJK harus memiliki pengalaman di bidang perlindungan konsumen. “Entah itu mereka pernah bekerja di NGO atau mungkin pernah membuat suatu karya yang fokus terhadap perlindungan konsumen,” katanya.

Lebih lanjut, ia menyayangkan beberapa nama yang memiliki keterlibatan dan pengalaman mengenai perlindungan konsumen justru tidak lolos mengikuti pencalonan DK OJK. Ia berpendapat, kegagalan beberapa nama tersebut dikarenakan komposisi Tim Pansel yang semuanya berasal dari perbankan dan tidak melibatkan pihak yang fokus terhadap perlindungan konsumen.

Tags:

Berita Terkait