Pemerintah Siapkan Peraturan Pelaksana BPJS
Berita

Pemerintah Siapkan Peraturan Pelaksana BPJS

Kemenkes, Kemenakertrans dan DJSN telah siapkan rancangan peraturan pelaksana BPJS.

Oleh:
Ady
Bacaan 2 Menit
Kementerian Kesehatan akan jadi komando pelaksanaan BPJS Kesehatan. Foto: Sgp
Kementerian Kesehatan akan jadi komando pelaksanaan BPJS Kesehatan. Foto: Sgp

Sebagaimana amanat UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), sejumlah kementerian bertugas menyiapkan peraturan pelaksana tentang BPJS itu.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mengomandoi pelaksanaan BPJS Kesehatan, sedangkan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) untuk BPJS Ketenagakerjaan. Sementara Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) bertugas merumuskan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan SJSN.

Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi IX DPR, Sekjen Kemenkes, Ratna Rosita, mengatakan berdasarkan UU SJSN terdapat 11 Peraturan Pemerintah (PP) yang harus diterbitkan. Dua diantaranya terkait dengan kesehatan yaitu PP tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI) kesehatan dan PP tentang iuran bagi PBI.

Menurut Ratna kedua PP itu akan digabung menjadi PP tentang PBI. “Saat ini sudah dalam bentuk rancangan Perpres (Peraturan Presiden, red),” kata Ratna kepada Komisi IX DPR RI di Jakarta, (31/5).

Selain itu UU SJSN mengamanatkan pemerintah untuk mengeluarkan 10 Perpres, enam diantaranya terkait dengan Jaminan Kesehatan (Jamkes). Yaitu Perpres tentang Penahapan Kepesertaan; Kepesertaan Jamkes; Manfaat Jamkes dan Urun Biaya. Serta Perpres tentang Perjanjian Kerjasama BPJS dengan Fasilitas Kesehatan dan Pengaturan Kompensasi; Paket yang Tidak Dijamin; Pengaturan tentang Iuran.

Keenam Perpres itu menurut Ratna dijadikan satu yaitu Perpres Jamkes dan saat ini rancangannya  sudah siap. Walau rancangan PP tentang PBI dan Perpres tentang Jamkes sudah ada, Ratna menyebut masih diperlukan kajian kembali agar sesuai dengan perkembangan terkini. Upaya itu menurut Ratna akan dilakukan bersama dengan lembaga terkait dan ditargetan selesai dalam jangka waktu satu tahun ini.

Agar selaras dengan UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (RS), bersama lembaga terkait Ratna akan melakukan percepatan pengubahan status RS. Dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menjadi RS Badan Layanan Umum (BLU) dan RS BLU Daerah (BLUD).

Halaman Selanjutnya:
Tags: