Aturan Perbatasan Provinsi Kepri Diuji ke MK
Berita

Aturan Perbatasan Provinsi Kepri Diuji ke MK

Pemohon meminta Pasal 3 UU Pembentukan Provinsi Kepri dan Pasal 9 ayat (4) huruf a UU No. 54 Tahun 1999 dibatalkan.

Oleh:
ash
Bacaan 2 Menit
MK akan uji aturan perbatasan provinsi Kepulauan Riau. Foto: ilustrasi (Sgp)
MK akan uji aturan perbatasan provinsi Kepulauan Riau. Foto: ilustrasi (Sgp)

Status Pulau Berhala kembali dipersoalkan sejumlah tokoh masyarakat melalui pengujian UU No. 54 Tahun 1999 tentang Pembentukkan Kabupaten Sarolangun, Tebo, Muaro Jambi, dan Tanjung Jabung Timur, Jambi dan UU No. 25 Tahun 2002 tentang Pembentukkan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Yakni, mantan Ketua DPRD Kabupaten Lingga dan mantan Anggota DPRD Purwodadi.

Spesifik, mereka menguji Pasal 9 ayat (4) huruf a UU 54 Tahun 1999 dan Penjelasan Pasal 3 UU No. 25 Tahun 2002. Selengkapnya, Pasal 9 (4) huruf a berbunyi, “Kabupaten Tanjung Jabung Timur mempunyai batas wilayah : (a) sebelah utara dengan Laut Cina Selatan.” Sementara Penjelasan Pasal 3 berbunyi, “Kabupaten Kepulauan Riau dalam UU ini, tidak termasuk Pulau Berhala karena Pulau Berhala termasuk dalam wilayah administrasi Prov. Jambi sesuai dengan UU No. 54 Tahun 1999.”

Para pemohon yang mengklaim sebagai warga masyarakat Lingga (Kepri) merasa dirugikan lantaran dimasukkannya Pulau Berhala menjadi bagian dari Provinsi Jambi atau Tanjung Jabung Timur sesuai UU No. 54 Tahun 1999. Sehingga Pulau Berhala yang selama ini menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lingga dan Provinsi Kepri akan beralih menjadi PAD Tanjung Jabung Timur, Jambi.                      

Alias Welo yang merupakan mantan anggota DPRD dari Kabupaten Lingga (Kepri) dan Idrus yang mantan anggota DPRD Purwodadi (Jawa Tengah) menggugat Penjelasan Pasal 3 UU Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Prpvinsi Kepri yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

“Penjelasan Pasal 3 UU Pembentukkan Kepri tidak sejalan dengan Pasal 3 UU itu sendiri karena sejak berlakunya UU No. 54 Tahun 1999 yang juga kita uji dan UU lain yang terkait tidak ada satupun yang menyebutkan Pulau Berhala merupakan bagian dari Prov Jambi atau Tanjung Jabung Timur,” kata Kuasa Hukum Pemohon, Syamsudin Daeng Rani dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di ruang sidang di MK, Jumat (1/6).  

Menurutnya, dimasukkannya Pulau Berhala secara administratif ke Kabupaten Tanjung Timur Provinsi Jambi tidak berdasarkan hukum karena sejak semula tidak pernah disebutkan atau dicantumkan bahwa Pulau Berhala termasuk dan atau merupakan bagian Provinsi Jambi atau Kabupaten Tanjung Jabung dan atau Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Dia menjelaskan berdasarkan fakta historis (sejarah), sejak masa Kesultanan Lingga Riouw tahun 1857, Pulau Berhala merupakan taklukan Sultan Lingga. Sejak awal kemerdekaan Pulau Berhala masih merupakan bagian wilayah pemerintahan Kepri berdasarkan UU No. 61 Tahun 1958. Hingga saat ini Pemkab Lingga telah melaksanakan Pemilu bagi penduduk yang bertempat tinggal di Pulau Berhala.   

“Pelayanan administrasi pemerintahan Pulau Berhala, Pulau kecil lainnya, dan pembangunan fasilitas umum dikembangkan Pemrov Riau (sebelum pemekaran). Karena itu, menurut hukum hukumm, historis, dan geografis Pulau Berhala masuk wilayah administratif Kabupaten Lingga,” katanya.

Syamsudin menganggap dengan berlakunya Penjelasan Pasal 3 UU Pembentukan Provinsi Kepri ini telah melanggar hak konstitusional yang berakibat langsung maupun tidak langsung para pemohon. “Terutama menyangkut ketidakpastian batas wilayah dan administrasi pemerintahan Pemkab Lingga atau Pemrov Kepri.”      

Karena itu, para pemohon meminta MK membatalkan Penjelasan Pasal 3 UU Pembentukan Provinsi Kepri dan Pasal 9 ayat (4) huruf a UU No. 54 Tahun 1999 karena bertentangan dengan UUD 1945. “Dua pasal itu bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1), Pasal 25A, Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan harus dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya,”   

Ketua majelis panel, Anwar Usman menyarankan agar kerugian konstitusional dalam permohonan ini seharusnya dimasukkan ke dalam bagian kedudukan hukum agar pemohon memiliki legal standing. “Namun, alasan permohonan ini sebaiknya dielaborasi lebih lanjut dengan menjelaskan apa yang menjadi kerugian pemohon dengan berlakunya UU  itu,” kata Anwar.

Ahmad Fadlil Sumadi mengatakan pengujian dua UU ini berbeda norma, tetapi menyangkut substansi yang sama. Namun, ia menyoroti pemohon ini tidak mendudukkan diri sebagai mantan anggota DPR, tetapi mendudukkan diri sebagai pribadi. “Ini tidak konsisten dan apa kaitannya antara kedudukan sebagai perseorangan dan masyarakat?” katanya mempertanyakan. “Ini harus diperjelas.” 

Ia menyarankam agar selain mengajukan permohonan ini, para permohon seharusnya menjadi pihak terkait dalam pengujian UU yang dimohonkan Pemrov Jambi sebelumnya. “Pemohon seharusnya menjadi pihak terkait untuk memberikan keterangan sebelum pemohon mengajukan sendiri. permohonan ini harus mengaitkan dengan perkara sebelumnya, ini seharusnya dikaitkan,” sarannya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemrov) Jambi yakni Gubernur Jambi Hasan Basri Agus, Effendi Hatta, Zumi Zola Zulkifli (Bupati Tanjung Jabung Timur), Romi Hariyanto, Meiherriansyah, Abidin, Junaidi, Kalil, Hasip Kalimuddin Syam, Sayuti dan R. Muhammad memohon pengujian 5 ayat (1) huruf c Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga.

Permohonan ini terkait klaim para pemohon atas Pulau Berhala yang telah ditetapkan bagian Provinsi Kepri lewat putusan uji materi Permendagri No. 44 Tahun 2011 tentang Wilayah Administrasi Pulau Berhala tanggal 16 Februari 2012. Majelis MA membatalkan Permendagri itu yang sebelumnya menetapkan Pulau Berhala merupakan bagian wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.

Karena itu, pemohon meminta UU Pembentukan Kabupaten Lingga atau setidaknya pasal 5 ayat (1) huruf c UU itu yang menyebutkan Kabupaten Lingga mempunyai batas wilayah sebelah selatan berbatasan dengan Laut Bangka dan Selat Berhala dibatalkan. Kemudian Pulau Berhala ditetapkan sebagai wilayah Jambi dengan menetapkan secara teknis batas koordinat wilayah agar menjadi jelas.

Tags: