Majelis Hakim PK Antasari Diadukan ke KY
Berita

Majelis Hakim PK Antasari Diadukan ke KY

KY berjanji menelaah pengaduan ini.

Oleh:
ASh
Bacaan 2 Menit
Maqdir Ismail. Foto: Sgp
Maqdir Ismail. Foto: Sgp

Kuasa Hukum terpidana Antasari Azhar, Maqdir Ismail mengadukan Majelis Hakim Peninjauan Kembali kasus Antasari (PK) ke Komisi Yudisial (KY) terkait adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan majelis hakim. Maqdir menuding, Majelis Hakim PK telah bertindak tidak profesional dengan memasukkan fakta dalam putusan PK yang sebenarnya tidak pernah terjadi yaitu penyadapan yang dilakukan Kapolri Bambang Hendarso Danuri terhadap Antasari Azhar.

“Fakta itu tidak pernah menjadi fakta persidangan, baik dalam sidang tingkat pertama hingga tingkat sidang PK. Tidak pernah terungkap adanya fakta hasil penyadapan yang dilakukan Kapolri. Bahkan Mabes Polri sendiri tak pernah menyadap handphone-nya Antasari dan Nasrudddin Zulkarnain (korban),” ujar Maqdir usai menyerahkan laporan pengaduan di gedung KY di Jakarta, Senin (4/6). Saat mengadu, Maqdir diterima Tenaga Ahli KY, Totok Wintarto.

Pertimbangan putusan PK yang dipersoalkan itu berbunyi, “Terhadap Bukti PK-12 berupa hasil penyadapan oleh KPK tentang tidak adanya SMS dari terpidana kepada korban bukanlah merupakan bukti baru (novum) karena ketiadaan SMS itu bukanlah menunjukkan ketiadaan hubungan antara terpidana dan korban, sedang dari penyadapan yang dilakukan Kapolri malah tidak menunjukkan adanya ancaman atas diri terpidana. Namun, terpidana menggunakan kewenangan yang ada tetap memerintahkan penyadapan melalui stafnya analisis informasi KPK.”

Maqdir menegaskan pertimbangan Majelis Hakim PK mengenai hasil penyadapan yang dilakukan Kapolri itu merupakan pertimbangan yang tidak berdasar dan tidak berdasarkan fakta. Sebab, tidak ada dalam berkas perkara atau keterangan saksi yang menyatakan ‘penyadapan yang dilakukan oleh Kapolri’. “Sangat tidak masuk akal kalau Kapolri menyadap kasus pidana (umum), kecuali dalam kasus teroris,” kata Maqdir.

Ia menilai keberadaan fakta penyadapan dalam pertimbangan putusan PK menunjukkan hakim tidak cermat dalam melihat perkara. “Fakta dalam persidangan ini yang menyatakan adanya frasa 'penyadapan yang dilakukan Kapolri' membuktikan bahwa pertimbangan ini bukan hanya tidak logis, namun juga membuktikan Majelis Hakim PK tidak membaca berkas perkara secara akurat,” tudingnya.

Narasi “penyadapan yang dilakukan oleh Kapolri” dalam pertimbangan putusan PK itu dinilai bertentangan dengan Pasal 197 ayat (1) huruf d KUHAP yang bisa berakibat batal demi hukum. “Penyebutan adanya frasa itu sebagai fakta persidangan bertentangan dengan Pasal 197 ayat (1) huruf d KUHAP karena bukan merupakan fakta atau keadaan dari pemeriksaan persidangan sebagaimana dimaksud KUHAP,” tegasnya.

Maqdir meminta KY mencermati putusan PK, bukan hanya kepentingan Antasari semata, tetapi untuk kepentingan penegakan hukum ke depan agar jangan sampai ada lagi putusan seperti ini. “Kita berharap pengaduan ini segera ditindaklanjuti dan diputuskan agar ada satu pendapat dari KY,” pintanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: