Ditolak Massa, Eksekusi Gandeng Polri dan Tokoh Adat
Berita

Ditolak Massa, Eksekusi Gandeng Polri dan Tokoh Adat

Eksekusi tiga terpidana korupsi, tim jaksa berkoordinasi dengan Polri, Kodam, dan tokoh masyarakat adat Dayak dan Melayu.

Oleh:
Nov
Bacaan 2 Menit
Kepala Kejati Kalimantan Barat M Jasman Pandjaitan. Foto: Sgp
Kepala Kejati Kalimantan Barat M Jasman Pandjaitan. Foto: Sgp

Eksekusi tiga terpidana korupsi dana APBD Sambas tahun 2001 masih mengalami kendala. Jika beberapa waktu lalu tim jaksa eksekutor bingung mengeksekusi karena dalam putusan tidak ada perintah penahanan, kini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas khawatir terjadi pergolakan.

Permasalahan akibat tidak adanya perintah penahanan dalam putusan kasasi tiga terpidana sudah selesai. Kejaksaan menganggap putusan kasasi sebagai putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap dan mengikat. Selaku eksekutor, Kejaksaan wajibmelaksanakan putusan.

Kepala Kejati Kalimantan Barat M Jasman Pandjaitan mengatakanaparat kejaksaan mempertimbangkan kemungkinan pengerahan massa jika ketiga terpidana dieksekusi paksa. Sejauh ini ada tujuh titik spanduk yang menyatakan menolak dan melakukan perlawanan terhadap eksekusidi Sambas.

Eksekusi paksa akan dilakukan terhadap tiga pimpinan DPRD Sambas, Kalimantan Barat periode 1999-2004, Uray Darmansyah, Uray Barudin Idris, dan Edy Lie Karim. Ketiganya merupakan terpidana dalam kasus penyimpangan dana APBD Sambas untuk pos dana DPRD Sambas tahun anggaran 2001.

Jasman berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk mengamankan jalannya eksekusi. “Kami sedang koordinasi dengan Polda, Kodam, dan tokoh-tokoh masyarakat dan lembaga-lembaga adat Dayak dan Melayu,” katanya dalam pesan singkat, Senin (04/6).

Uray Darmansyah, Uray Barudin Idris, dan Edy Lie Karim sebelumnya dimasukkan ke dalam daftar 49 terpidana korupsi yang belum dieksekusi versi Indonesia Corruption Watch (ICW). Ketiganya telah diputus bersalah dalam kasus penyimpangan dana APBD Sambas tahun anggaran 2001.

Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta pada Februari 2009. Akan tetapi, menurut ICW, Kejaksaan belum juga mengeksekusi ketiganya, bahkan sampai salah satu terpidana, Uray Barudin Idris kembali menjabat sebagai anggota DPRD Kalbar periode 2004-2009.

Halaman Selanjutnya:
Tags: