BUMN Bidang Kontraktor Paling Rawan Korupsi
Utama

BUMN Bidang Kontraktor Paling Rawan Korupsi

Kemeneg BUMN pernah melakukan survei, jika tanpa permainan hanya 30 persen perusahaan BUMN yang bisa dapat proyek, sisanya 70 persen proyek didapat melalui permainan.

Oleh:
fathan qorib
Bacaan 2 Menit
Meneg BUMN Dahlan Iskan (kiri) akui BUMN bidang kontraktor paling rawan korupsi. Foto: Sgp
Meneg BUMN Dahlan Iskan (kiri) akui BUMN bidang kontraktor paling rawan korupsi. Foto: Sgp

Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Meneg BUMN) Dahlan Iskan mengakui bahwa perusahaan BUMN di bidang kontraktor adalah tempat paling rawan terjadinya tindak pidana korupsi. Atas dasar itu, Kementerian Negara (Kemeneg) BUMN tengah mencari jalan keluarnya bagaimana perusahaan BUMN di bidang kontraktor tak tersangkut tindak pidana korupsi.

Dahlan menuturkan, Kemeneg BUMN pernah melakukan survei mengenai cara memperoleh proyek yang dilaksanakan di kementerian dan lembaga. Hasil survei menunjukkan bahwa tanpa adanya permainan, peluang perusahaan BUMN memperoleh proyek sebanyak 30 persen. Sedangkan sisanya, yakni 70 persen adalah peluang BUMN dapat proyek jika adanya main mata dengan pemilik proyek.

Mantan Direktur Utama PLN ini mengaku tengah berpikir keras mengenai masalah ini. "Bagaimana caranya BUMN di kontraktor tak terseret masalah korupsi tapi juga dapat proyek. Saya lagi cari jalan keluar bagaimana tanpa menyogok dapat proyek," tutur Dahlan dalam sebuah diskusi di gedung KPK, Senin (4/6).

Salah satu jalan keluar yang sudah dilakukan pihaknya adalah dengan mencari sosok Direktur Utama perusahaan BUMN yang berintegritas. Ia menilai, dengan adanya dirut yang memiliki integritas baik, maka tim yang ada dibawa oleh dirut tersebut ke perusahaan BUMN juga memiliki integritas yang baik pula.

Meski begitu, Dahlan berpendapat pihak yang menentukan apakah sebuah tender akan berjalan clean and clear adalah si pemilik proyek. Dalam hal ini adalah kementerian dan lembaga. Menurutnya, jika pemilik proyek memiliki niat baik dari awal maka tender bisa dilakukan secara clear and clean.

Di tempat yang sama, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Erman Rajagukguk berharap, Kemeneg BUMN dapat mengeluarkan kebijakan seperti instruksi menteri agar perusahaan BUMN tidak melakukan tindak pidana suap dalam memperoleh proyek. Dengan begitu, persaingan usaha dapat terlihat lebih sehat. "Perlu ada peraturan menteri agar BUMN jangan menyuap kalau mau dapat proyek, bisa nggak bersaing dengan bersih," katanya.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, sejak tahun 2008 hingga 2012 selalu ada BUMN yang terjerat kasus yang ditangani KPK. Atas dasar itu pula, KPK berupaya melakukan cara preventif dan represif terkait hal ini. "Kebijakan di KPK mengintegritaskan langkah preventif dan represif."

Namun, lanjut Busyro, dari dua cara ini, langkah preventif yang paling efektif diterapkan. Menurutnya, pencegahan terjadinya abuse of power ini sudah dilakukan KPK. KPK menganalisis peluang terjadinya tindak pidana korupsi di sebuah kementerian, lalu memberikan hasilnya ke kementerian atau lembaga tersebut.

Dengan begitu, pihak kementerian atau lembaga yang dianalisis bisa merespon temuan KPK. "Banyak kementerian yang sudah merespon temuan-temuan itu. Langkah preventif jauh lebih efektif ketimbang dengan langkah represif," kata Busyro tanpa mau merinci kementerian mana saja yang sudah diterapkan langkah preventif tersebut.

Busyro mengatakan, BUMN dan BUMD harus diperjelas statusnya sebagai domain dari pemerintah. Dengan begitu, kepentingan non eksekutif hilang dari BUMN dan BUMD ini. "Sehingga kekuatan non eksekutif agar BUMN bisa diproyekin, itu nggak ada. Revisi UU BUMN di sini menjadi relevan," katanya.

Catatan hukumonline, setidaknya terdapat beberapa perusahaan BUMN yang diduga terlibat dalam perkara yang ditangani lembaga antikorupsi tersebut. Sebut saja, PT Pembangunan Perumahan (PP) yang diduga terlibat perkara suap terkait revisi Perda PON di Riau. Ada juga PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya yang tengah menjadi sorotan publik karena menangani pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Jawa Barat. Untuk kasus kedua ini, di KPK masih dalam tahap penyelidikan.

Tags:

Berita Terkait