Wamen Nonaktif Hingga Ada Keppres Baru
Utama

Wamen Nonaktif Hingga Ada Keppres Baru

Karena secara materiil Wamen tak bisa bertindak menjalankan jabatannya lagi.

Oleh:
Agus Sahbani/Nov/Ali/Fat
Bacaan 2 Menit
MK perintahkan presiden agar segera merevisi semua Keppres jabatan wamen. Foto: Sgp
MK perintahkan presiden agar segera merevisi semua Keppres jabatan wamen. Foto: Sgp

Mahkamah Konstitusi (MK) lewat putusannya memerintahkan presiden agar segera merevisi semua Keppres jabatan wakil menteri (wamen). Hal ini seiring dibatalkannya Penjelasan Pasal 10 UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara karena dinilai menimbulkan kekacauan model pengangkatan wamen.

Juru bicara MK, M. Akil Mochtar mengatakan esensi dari putusan MK itu bahwa Penjelasan Pasal 10 UU Kementerian Negara inkonstitusional yang menjadi dasar sistem pengangkatan pejabat wamen.

“Jabatan wamen konstitusional (tetap ada), tetapi proses pengangkatan wamen yang bersumber dari Penjelasan Pasal 10 itu yang tidak konstitusional,” kata Akil usai persidangan pembacaan putusan uji materi UU Kementerian Negara di Gedung MK, Selasa (5/6).

Karena itu, pihaknya meminta presiden segera memperbaiki kembali proses pengangkatan wamen khususnya merevisi semua Keppres Wamen. “Dalam proses perbaikan itu, presiden akan mengganti orang yang menduduki jabatan wamen, itu terserah presiden sebagai political appointee,” kata Akil.

Akil mengingatkan jika presiden belum melakukan perbaikan sejak putusan MK ini diucapkan, maka jabatan wamen dianggap kosong hingga adanya perbaikan. “Selama Keppres Wamen belum diperbaiki, jabatan wamen dianggap kosong. Jabatan wamen tetap masih ada, tetapi orangnya status quo, sampai ada Keppres baru,” kata Akil.

Menurut Akil implementasi Penjelasan Pasal 10 UU Kementerian Negara telah menimbulkan persoalan hukum yang tidak sesuai dengan sistem kepegawaian dan birokrasi. “Misalnya, usulannya tidak ada, jenis jabatan tidak jelas apakah struktural atau fungsional, kalau dia berstatus PNS apakah masa jabatan sama dengan berakhirnya masa jabatan kabinet/presiden yang mengangkatnya atau pensiun? Ini menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga MK membatalkan Penjelasan Pasal 10 itu.”

Direktur Litigasi Kemenkumham, Mualimin Abdi mengatakan pascaputusan MK ini, jabatan wamen tetap ada. “Sebenarnya tidak ada konsekuensi. Wamen yang sekarang nggak ada masalah, go ahead. Tetapi, Keppres wamen yang ada saat ini diselaraskan dengan putusan MK, itu saja. Jadi tidak ada kekosongan wamen atau nonaktif,” kata Mualimin.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Yusril Ihza Mahendra berpendapat sama. Yusril yang juga pernah menjadi ahli dalam persidangan perkara pengujian UU Kementerian Agama ini menuturkan bahwa secara materiil para wamen tidak boleh melakukan kegiatan apapun setelah adanya putusan MK ini. Meski secara formal para wamen masih menyandang jabatannya.

Lebih jauh Yusril menyarankan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membuat Keppres baru yang sesuai dengan putusan MK untuk mengangkat kembali wamen. “Keppres itu harus menegaskan bahwa Wakil Menteri adalah anggota kabinet dan bukan pejabat karier,” ujar Yusril dalam siaran pers yang diterima hukumonline, Selasa (5/6).

Menata kembali
Terpisah, Anggota Komisi III dari PKS Bukhori Yusuf menilai putusan MK ini sebaiknya dijadikan momentum oleh presiden untuk meninjau kembali jabatan wamen yang ada selama ini. Ia berpendapat tak semua kementerian harus memiliki wamen.

Bukhori menuturkan ada beberapa kementerian yang tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) tak terlalu besar sehingga tak memerlukan wamen. Misalnya, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Agama.

"Misalnya di Kemenkumham. Dengan tak jelasnya tupoksi wamen, maka wamen sering melakukan tindakan-tindakan sensasional. Bahkan, menimbulkan komplikasi antara menteri dan wamennya," ujarnya kepada hukumonline, Selasa (5/6).

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menghormati keputusan yang dikeluarkan MK. Menurutnya, putusan tersebut sesuai dengan harapan dari pemerintah selaku 'tergugat'. "Memang penjelasan (pasal 10, red) itu yang jadi problematik sehingga itu yang kami minta dibatalkan oleh MK dan itu disetujui oleh hakim konstitusi," kata Denny di kantornya, Selasa (5/6).

Ia menilai dengan adanya putusan ini malah makin membuka peluang bagi setiap orang untuk menjadi wakil menteri. "Jadi sekarang setiap WNI tidak harus PNS. Dari latar belakang apa saja bisa menjadi wamen."

Sebagaimana diketahui, MK membatalkan Penjelasan Pasal 10 UU Kementerian Negara yang dimohonkan Ketua Umum dan Sekjen Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi Pusat (GN-PK). Penjelasan pasal itu dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum atau persoalan hukum terutama menyangkut kekacauan model pengangkatan wamen.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 10 UU Kementerian Negara yang mengatur jabatan wakil menteri (wamen) dalam kementerian tertentu tidak bertentangan dengan UUD 1945 (konstitusional).

Karena itu, MK berpendapat keberadaan jabatan wamen yang ada saat ini perlu segera disesuaikan kembali sebagai kewenangan eksklusif presiden menurut putusan Mahkamah ini. “Oleh sebab itu, semua Keppres pengangkatan wamen perlu diperbarui agar menjadi produk yang sesuai dengan kewenangan eksklusif presiden agar tidak mengandung ketidakpastian hukum.”

Tags:

Berita Terkait