Penyidik Lengkapi Syarat Formal Berkas Perkara DW
Berita

Penyidik Lengkapi Syarat Formal Berkas Perkara DW

Dalam seminggu ini diharapkan sudah ada sikap dari penuntut umum yang menyatakan berkas perkara DW lengkap.

Oleh:
nov
Bacaan 2 Menit
Penyidik lengkapi syarat formal berkas perkara DW. Foto: Sgp
Penyidik lengkapi syarat formal berkas perkara DW. Foto: Sgp

Setelah diteliti penuntut umum, berkas perkara dugaan korupsi pajak Dhana Widyatmika (DW) dikembalikan ke penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung). Berkas itu dikembalikan pada tanggal 30 Mei 2012. Penuntut umum menyertakan sejumlah petunjuk (P19) untuk dilengkapi penyidik.

Kepala Pusat penerangan Hukum Kejagung M Adi Toegarisman mengatakan kekurangan berkas perkara penyidikan DW tidak menyangkut substansi, melainkan syarat formal semata. “Berkas dikembalikan ke penyidik karena dinilai masih ada kekurangan untuk dilengkapi. Hanya kelengkapan formal berkas perkara,” katanya, Jum’at (8/6).

Penyidik telah memenuhi kelengkapan formal dan menyerahkan kembali berkas perkara DW ke penuntut umum. Adi menuturkan, berkas itu dikembalikan kemarin, sehingga kini masih diteliti penuntut umum. “Mudah-mudahan dalam seminggu ini sudah ada sikap yang pasti dari penuntut umum untuk menyatakan berkas itu lengkap”.

Dengan dilimpahkannya berkas penyidikan ke penuntut umum, menurut Adi, penyidik telah mengantongi penghitungan kerugian negara. Namun, penghitungan tersebut baru dapat disampaikan saat perkara DW masuk ke penuntutan. Sekarang perkara DW belum dinyatakan lengkap atau P21 oleh penuntut umum.

Lebih lanjut, Adi menjelaskan perkara DW masih akan berkembang. Penyidik terus melakukan evaluasi untuk menemukan keterlibatan pihak lain, selain lima tersangka yang sudah ditetapkan. Lima tersangka dimaksud adalah DW, Herly Isdiharsono, Firman, Salman Magfirah, dan Johnny Basuki.

Evaluasi itu juga dilakukan terhadap laporan hasil analisis lanjutan yang diserahkan PPATK beberapa waktu lalu. PPATK menemukan transaksi mencurigakan dari PNS pajak di daerah Batam, PNS pajak pusat, dan swasta ke rekening DW. Transaksi yang masuk ke rekening DW jumlahnya sampai Rp700 juta.

Meski berkas perkara DW nantinya telah sampai di penuntutan, Adi menyatakan semua fakta hukum yang muncul akan disikapi dengan tegas. Jika dalam evaluasi ditemukan keterlibatan pihak lain dan penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, bukan tidak mungkin akan ditetapkan tersangka baru.

Dalam kasus tersangka lain, Adi mengaku penyidik telah menyita harta kekayaan yang diduga merupakan hasil kejahatan. Termasuk pula harta kekayaan Firman yang merupakan mantan atasan DW di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pancoran. Sejumlah saksi juga telah diperiksa dalam perkara Firman.

Namun, penyidik masih fokus menyelesaikan perkara DW. Perkara empat tersangka lain akan menyusul setelah perkara DW maju ke pengadilan. Herly dan Salman adalah mantan rekan DW di KPP Pancoran. Sementara, Johnny adalah Direktur Utama PT Mutiara Virgo yang merupakan bekas wajib pajak DW.

Pada tahun 2005-2006, Firman, Salman, dan DW diduga bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam pengurusan pajak PT Kornet Trans Utama. Ketika itu, DW menjadi Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT Kornet, sedangkan Salman menjadi anggota tim, dan Firman menjadi koordinator tim.

Ketiganya dianggap menerima imbalan dari pengurusan pajak PT Kornet, sehingga perusahaan milik warga negara Korea itu menang di Pengadilan Pajak. Sebelum sampai ke Pengadilan Pajak, Gayus Tambunan sempat menelaah keberatan pajak PT Kornet. Sayang, penyidik tidak menemukan indikasi keterlibatan Gayus dalam kasus ini.

Kemudian, Herly, DW, dan Johnny diduga melakukan tindak pindana korupsi dalam pengurusan pajak PT Mutiara Virgo. Pada tahun 2005-2006, DW dan Herly menjadi anggota tim pemeriksa pajak PT Mutiara yang dipimpin Sarah Lalo.

Dalam pengurusan pajak PT Mutiara, DW dan Herly diduga menerima “imbalan” sekitar Rp30 miliar dari Johnny. Uang puluhan miliar ini tercatat dalam sejumlah transaksi yang masuk ke rekening DW. Selain DW, Istri HI, Novi Ramdhani juga sempat menerima aliran dana dari Johnny.

Novi adalah Direktur PT Mitra Modern Mobilindo, perusahaan patungan DW dan Herly. Selain Novi, ada beberapa nama lain terkait perkara DW dan Herly. Dua diantaranya adalah kakak Herly yang bernama Hendry dan istri DW, Dian Anggraini yang bekerja sebagai PNS di Direktorat Keberatan dan Banding, Ditjen Pajak.

Tags: