Kejaksaan Tunda Eksekusi Sumita Tobing
Berita

Kejaksaan Tunda Eksekusi Sumita Tobing

Menurut pengacara Sumita, seharusnya jaksa bukan menunda eksekusi, melainkan tidak usah melakukan eksekusi.

Oleh:
nov
Bacaan 2 Menit
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung M Adi Toegarisman, Foto: Sgp
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung M Adi Toegarisman, Foto: Sgp

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat untuk sementara menunda eksekusi terpidana korupsi Sumita Tobing. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung M Adi Toegarisman mengatakan, eksekusi mantan Direktur Utama TVRI ini belum dapat dilakukan karena terganjal masalah perbedaan nomor register perkara.

Sumita mengaku dirinya menerima tembusan tanda terima yang berbeda dengan nomor putusan. Oleh karenanya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat akan memperjelas terlebih dahulu masalah perbedaan nomor perkara Sumita. Adi menuturkan, Kajari telah berkirim surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Namun, sampai dua hari yang lalu, surat Kajari Jakarta Pusat belum mendapat balasan. Hal ini membuat Kajari memutuskan untuk mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung (MA). Kajari dalam suratnya meminta kejelasan soal perbedaan nomor register perkara Sumita. Namun, secara substansi, menurut Adi putusan Sumita tidak ada masalah.

Surat Kajari kepada MA tidak ditujukan untuk meminta fatwa. “Tidak (bukan meminta fatwa MA). Kami cuma meminta penjelasan saja, bukan materi hukum. Cuma masalah nomor saja. Karena yang dipermasalahkan itu (nomor perkara), maka kami tanya siapa yang membuat nomor,” kata Adi, Jum’at (8/6).

Setelah nanti mendapat kejelasan dari MA, Kejari Jakarta Pusat akan menentukan sikap. Langkah Kejari untuk mengklarifikasi nomor perkara Sumita, diapresiasi pengacara Sumita, Erick S Paat. Nomor register perkara yang tertera pada putusan kasasi berbeda dengan nomor register perkara dalam tanda terima yang ditembuskan kepada Sumita.

Secara resmi Sumita menerima tembusan tanda terima yang menyatakan perkaranya telah teregister dengan surat nomor 857/Panmud-pidsus/857/V2009/K. Dalam putusan kasasi, perkara Sumita teregister dengan nomor 856K/Pid.Sus/2009. “Menurut kami, masalah nomor register klien kami telah jelas, 857, bukan 856,” ujar Erick.

Lagipula, masalah perbedaan nomor register hanya salah satu saja. Masalah substansi lainnya, menurut Erick adalah pertimbangan dalam putusan kasasi Sumita yang berdasarkan bukti fiktif, yakni Surat Keputusan Menteri Keuangan No.501/MK.01/2001 tanggal 7 September 2001.

Erick menyatakan SK Menteri Keuangan itu tidak pernah ada. Sebagaimana ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf d KUHAP, pertimbangan dalam putusan harus disusun berdasarkan fakta, keadaan, beserta alat bukti yang diperoleh dalam pemeriksaan di persidangan. Apabila ketentuan itu tidak dipenuhi, putusan menjadi batal demi hukum.

“Dasar pertimbangan yang tidak berdasar kebenaran mengakibatkan putusan batal demi hukum. Lebih baik dan benar, menurut kami Kajari Jakarta Pusat tidak usah mencari tahu nomor register tersebut dan tidak usah melakukan eksekusi, bukan menunda (eksekusi),” tutur Erick.

Sebelumnya, Sumita diputus bebas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 12 Februari 2009. Atas putusan bebas itu, penuntut umum mengajukan kasasi. Majelis kasasi yang dipimpin Artidjo Alkostar, beranggotakan Muhammad Taufik dan Surya Jaya mengabulkan kasasi dan membatalkan putusan bebas Sumita.

Majelis menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan. Sumita dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumita dianggap bersalah karena menyalahgunakan kewenangan dengan menunjuk Endro Utomo sebagai Ketua Panitia Lelang. Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama No.02/KEP.I.1/2002, Sumita telah membentuk panitia pelelangan dan penilai kewajaran harga pengadaan barang teknis dan umum Kantor Pusat TVRI yang dananya berasal dari APBN tahun 2002.

Perbuatan Sumita dianggap MA bertentangan dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan No.501/MK.01/2001 tanggal 7 September 2001. Dalam Surat itu, yang berwenang menunjuk Ketua Panitia Lelang adalah Direktur Administrasi Keuangan.

Tags: