Inilah Alasan MA Soal Grasi Corby
Berita

Inilah Alasan MA Soal Grasi Corby

Presiden yang lebih banyak memberikan pertimbangan atas terbitnya grasi Corby.

Oleh:
ASh
Bacaan 2 Menit
Demo penolakan granat soal grasi Corby. Foto: Sgp
Demo penolakan granat soal grasi Corby. Foto: Sgp

Langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan grasi kepada terpidana narkotika yang dikenal sebagai kasus “Bali Nine”, Schapelle Leigh Corby hingga kini masih menimbulkan perdebatan. Tak sedikit pihak menilai bahwa pemberian grasi terhadap terpidana narkotika sebagai langkah yang tidak bijak dalam upaya pemberantasan narkotika.

Alhasil, kebijakan itu menuai gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Jakarta (PTUN) yang diwakili Tim Kuasa Hukum Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat). Salah satunya, Yusril Ihza Mahendra.

Spesifik, Granat mendaftarkan gugatan atas Keppres No. 22/G Tahun 2012 tentang Pemberian Grasi kepada Corby ke PTUN Jakarta, Kamis (7/6) kemarin. Selain itu, Granat menggugat Keppres No. 23/G Tahun 2012 tentang Pemberian Grasi kepada Peter Achim Franz Grobmaan (warga negara Jerman) yang diterbitkan bersamaaan dengan Keppres Grasi Corby, tepatnya tanggal 15 Mei 2012.

Sebagaimana diketahui, sebelum memberikan grasi korting hukuman menjadi 15 tahun dari 20 tahun penjara, presiden terlebih dahulu meminta pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA). Hal inidiatur dalam Pasal 14 ayat (1) UUD 1945 yang merumuskan “Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.”

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengakui bahwa sebelum presiden memberikan grasi kepada Corby, presiden telah meminta pendapat MA. Hal ini memang telah diatur dalam UU Grasi dan UUD 1945.

Namun, apa yang disampaikan MA hanya sebatas pendapat yang sifatnya tidak mengikat. Selanjutnya, terserah presiden untuk memutuskan. “Tetapi, pendapat MA itu tidak mengikat, selanjutnya itu terserah presiden mau mengikuti atau tidak,” kata Ridwan saat dihubungi hukumonline, Sabtu (09/6).

Ia mengungkapkan alasan atau pendapat MA memberikan grasi kepada Corby demi alasan kemanusiaan. Karena itu, yang bersangkutan dikurangi hukumannya menjadi 15 tahun dari seharusnya 20 tahun. “Alasan kita sih singkat saja karena pendapat MA ini tidak mutlak harus diikuti presiden, tetapi memang pertimbangan kita harus ada yang waktu itu dilakukan oleh ketua kamar pidana khusus MA,” katanya.

Pertimbangan lainnya, berdasarkan laporan dari Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham bahwa Corby sering sakit-sakitan selama berada dalam rumah tahanan (rutan). “Laporan dari Kemenkumham yang bersangkutan sering sakit-sakitan selama dalam rutan,” ungkapnya.

Terkait pendapat MA soal grasi, tegas Ridwan, pendapat MA biasanya hanya singkat-singkat saja. Menurutnya, pertimbangan pemberian grasi yang lebih luas berada di tangan presiden. “Biasanya dalam hal pendapat pemberian grasi itu singkat saja, lebih banyak pertimbangan presiden yang digunakan,” tegasnya.

Untuk diketahui, dengan diberikan grasi lima tahun kepada Corby lewat Keppres No. 22/G Tahun 2012 tanggal 15 Mei 2012, hukuman Corby berkurang dari 20 tahun penjara menjadi 15 tahun penjara. Corby menjadi terpidana di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Bali sejak tanggal 9 Oktober 2004.

Warga negara Australia ini pernah mendapat remisi sejak tahun 2006 sampai 2011. Total remisi yang diperoleh Corby hingga tanggal 15 Mei 2012 adalah 25 bulan. Akan tetapi, tahun 2007 Corby tercatat tidak mendapat remisi karena melakukan pelanggaran membawa handphone.

Dengan demikian, apabila menggunakan rumusan baku yakni dua per tiga menjalani masa hukuman, kemungkinan Corby akan mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) pada tanggal 3 September 2012. Dengan catatan, memenuhi syarat administratif dan kualitatif yaitu tidak pernah melakukan pelanggaran, berkelakuan baik, menaati program pembinaan, dan sebagainya.

Tags: