KPK dan IDI, Kerjasama Menilai Sakit
Berita

KPK dan IDI, Kerjasama Menilai Sakit

Penilaian IDI bersifat final guna mengurangi hambatan penegakan hukum.

Oleh:
fat
Bacaan 2 Menit
Ketua KPK Abraham Samad (kanan) katakan, KPK dan IDI kerjasama menilai sakit yang dilakukan para saksi, tersangka maupun terdakwa. Foto: Sgp
Ketua KPK Abraham Samad (kanan) katakan, KPK dan IDI kerjasama menilai sakit yang dilakukan para saksi, tersangka maupun terdakwa. Foto: Sgp

KPK tak mau repot lagi terjebak dengan alasan sakit bagi para saksi, tersangka, maupun terdakwa korupsi sehingga menunda proses penegakan hukum. Karena itu, Senin (11/6), KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU).


Kerja sama terutama mengenai bagaimana penilaian medis terhadap saksi, tersangka dan terdakwa yang sakit dan perkaranya ditangani KPK. Dokumen MoU ditandatangani ketua KPK, Abraham Samad dengan Ketua IDI Priyo Sidipratomo, Senin (11/6).


Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, “MoU ini untuk mencegah terjadinya kebohongan yang dilakukan para saksi, tersangka maupun terdakwa.”


Dia sampaikan ada kecenderungan orang yang akan diperiksa KPK bertindak secara tidak wajar. Semisal pura-pura sakit, pura-pura pingsan. Karena itu KPK membutuhkan keterangan lebih objektif dari ahli di bidang kedokteran.


Kerja sama ini memuat dua hal penting. Pertama, KPK dapat meminta IDI menunjuk dokter atau dokter spesialis untuk mengkaji dan memberikan keterangan tertulis mengenai kelayakan medis guna kepentingan proses penyidikan atau persidangan. Hal sama juga berlaku untuk para saksi, tersangka ataupun terdakwa yang menolak memberikan keterangan dengan alasan sakit tanpa ada surat keterangan dan diagnosis dari dokter.


Kedua, terkait second opinion. Intinya, atas permintaan KPK, IDI dapat menunjuk dokter untuk memberikan pendapatnya berdasarkan data atau hasil pemeriksaan kesehatan dokter sebelumnya untuk kepentingan penilaian medis. “Secara tertulis dokter yang ditunjuk IDI juga memberikan penjelasan atas surat keterangan hasil penilaian medis dan second opinion tersebut untuk kepentingan KPK," ujar Abraham.


Ketua IDI Priyo Sidipratomo mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman menjadikan organisasi profesi dokter sebagai bagian dari agenda pemberantasan korupsi. Sebagai institusi yang paham bidang kedokteran, IDI memiliki tugas untuk menjaga mutu dokter-dokter di Indonesia.

Halaman Selanjutnya:
Tags: