Pemerintah Diminta Revisi UU PNBP
Aktual

Pemerintah Diminta Revisi UU PNBP

Oleh:
YOZ
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Diminta Revisi UU PNBP
Hukumonline

BPK mengusulkan agar pemerintah merevisi UU No. 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hal itu diperlukan untuk mempermudah penyerapan PNBP. Demikian disampaikan Ketua BPK Hadi Purnomo, Senin (11/6), di Jakarta.


Hadi mengatakan, sebanyak 28 Kementerian/Lembaga (KL) belum mematuhi peraturan perundang-undang terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp331,94 mliar dan US$2,01 juta pada 2011 lalu. Pelanggaran itu terjadi karena adanya keterlambatan atau belum disetorkannya PNBP, setoran PNBP yang kurang, serta digunakan diluar mekanisme APBN.


“Oleh sebab itu, BPK merekomendasikan agar pemerintah segera melakukan revisi UU PNBP, terutama menyangkut kewenangan penetapan jenis dan penyesuaian tarif PNBP yang memudahkan pelaksanaan PNBP,” kata Hadi.


Wakil Ketua BPK Hasan Bisri menambahkan, revisi UU  PNBP diperlukan antara lain agar penyesuaian tarif PNBP bisa lebih memudahkan. Menurutnya, saat ini tarif dan penyesuaian PNBP selalu diatur menggunakan peraturan pemerintah yang terkadang membuat proses pemungutan PNBP menjadi lebih lama. 


“Dinamika di lapangan seringkali banyak PNBP-PNBP yang sudah waktunya dipungut tetapi ketika ada PP-nya mereka tidak berani memungut. Maka dari itu, sering kali mereka memungut dan menggunakannya langsung. Itu yang tidak boleh,” ujar Hasan.


Dia menjelaskan, diperlukan adanya keluesan atau kemudahan dalam hal penetapan tarif dan jenis PNBP nantinya. Untuk itu, ia menilai tidak perlu ada PP untuk penetapan tarif dan jenis PNBP. Penetapan tarif dan jenis PNBP cukup dilakukan pada level Kementerian Keuangan.


“Dengan demikian, perbedaan angka antara Kementerian Keuangan dengan BPK dapat diminimalisir,” pungkasnya.

Tags: