Polisi Lamban Tangani Laporan tentang Anggota DPR
Berita

Polisi Lamban Tangani Laporan tentang Anggota DPR

Polisi berdalih butuh izin presiden terlebih dahulu.

Oleh:
Rfq
Bacaan 2 Menit
Anggota Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho. Foto: Sgp
Anggota Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho. Foto: Sgp

Hampir seminggu setelah laporan Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) masuk, polisi belum memeriksa satu pun dari lima anggota DPR yang dilaporkan. Meskipun isunya sederhana, polisi baru pada tahap ‘mempelajari’ laporan.

Anggota Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho menyayangkan sikap Polri yang terkesan lamban. Emerson berharap laporan KPP ditindaklanjuti segera mengingat kasus yang menjadi dasar pelaporan sudah mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. “Memang payah mereka (polisi-red),” tulis Emerson melalui pesan singkat.

Pekan lalu, KPP melaporkan Azis Syamsudin (Partai Golkar), Nasir Djamil dan Abu Bakar Al Habsyi (PKS), Ahmad Yani (PPP), dan Syarifuddin Suding (Hanura) ke Mabes Polri. Jamil Mubarok, anggota Koalisi menilai kelima anggota Komisi Hukum DPR itu melakukan intervensi terhadap pengadilan. Intervensi itu berlangsung setelah kunjungan kelima terlapor ke Semarang, sekaligus memprotes pemindahan sidang Soemarmo, Walikota Semarang, ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Laporan ini seharusnya menjadi pelajaran bagi anggota DPR agar dalam menjalankan fungsi pengawasan mengetaui batas-batasnya. Namun tindak lanjut laporan itu belum pasti berujung ke proses hukum. Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Saud Usman Nasution, berkilah polisi wajib mendapatkan izin presiden terlebih dahulu sebelum memeriksa para anggota Dewan. Hingga kini, polisi baru mempelajari laporan. “Kita sedang pelajari laporan pelapor,” ujarnya, Rabu (13/6).

Izin presiden sebagai syarat pemeriksaan anggota Dewan disinggung dalam Pasal 106 ayat (1) UU No.22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD.Pasal ini menyebutkan “Dalam hal anggota MPR, DPR, dan DPR diduga melakukan perbuatan pidan, pemanggilan, permintaan keterangan, dan penyidikannya harus mendapat persetujuan tertulis dari presiden”.

Polri, kata Saud, enggan melangkahi atau menabrak kewajiban tersebut. Polisi tidak mungkin memeriksa para terlapor sebelum izin presiden turun. Namun Saud tak merinci apakah Polri sudah mengajukan permohonan izin atau belum. Kalaupun ada, Saud mewanti-wanti status kelima terlapor adalah saksi

Polisi memeriksa pelapor terlebih dahulu. “Kita perlu dalami, kita periksa saksi-saksi pelapor. Tapi saya tidak tahu siapa yang sudah diperiksa,” imbuhnya.

Tags: