Ahli: Pulau Berhala Masuk Kepri
Berita

Ahli: Pulau Berhala Masuk Kepri

Pengujian UU ini tidak terkait konstitusionalitas norma, sehingga bukan kewenangan MK.

Oleh:
ASh
Bacaan 2 Menit
Sidang lanjutan pengujian UU Pembentukan Kabupaten Lingga di ruang sidang Mahkamah Konstitusi. Foto: ilustrasi (Sgp)
Sidang lanjutan pengujian UU Pembentukan Kabupaten Lingga di ruang sidang Mahkamah Konstitusi. Foto: ilustrasi (Sgp)

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof. Guntur Hamzah berpendapat pengujian Pasal 5 ayat (1) huruf c UU No. 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga tidak terkait persoalan konstitusionalitas norma. Sebab, ada konflik/pertentangan norma antara pasal itu dengan Penjelasan Pasal 3 UU No. 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau.

“Persoalannya, terletak pada legalitas Penjelasan Pasal 3 UU No. 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau,” kata Guntur saat memberi keterangan sebagai ahli dalam sidang lanjutan pengujian UU Pembentukan Kabupaten Lingga di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (12/6).

Penjelasan Pasal 3 UU Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyebutkan, “Kabupaten Kepulauan Riau dalam UU ini, tidak termasuk Pulau Berhala…

Menurut Prof. Guntur, konflik norma antara Pasal 5 ayat (1) UU Pembentukan Kabupaten Lingga, khususnya frasa “Selat Berhala” dan Penjelasan Pasal 3 Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau yang memuat norma baru menimbulkan ketidakpastian hukum. Penjelasan Pasal 3 UU Pembentukan Provinsi Kepri memuat norma baru yang tidak memasukkan Pulau Berhala menjadi bagian Kepri, sementara Pasal 5 ayat (1) huruf c menyebutkan Pulau Berhala bagian Kabupaten Lingga, Kepri. Selain itu, Penjelasan Pasal 3 itu tidak konsisten dengan batang tubuh Pasal 3-nya, sehingga terjadi konflik norma.

Mengacu pada asas lex posteriori derogat legi priori (UU yang baru mengesampingkan UU yang lama), Penjelasan Pasal 3 UU Pembentukan Provinsi Kepri kehilangan legalitas. Bahkan, dari perspektif Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, Penjelasan Pasal 3 itu dianggap inkonstitusional karena tidak memberikan kepastian hukum yang adil.

Hal ini, kata Guntur, menjadi jelas, menurut Pasal 5 ayat (1) huruf c itu (aspek legalitas) Kabupaten Lingga Kepri berwenang atas Pulau Berhala. Dalam peta wilayah administrasi Provinsi Kepri tergambar Pulau Berhala masuk wilayah administrasi Kecamatan Singkep, Kabupaten Riau, Kepri. Sedangkan Desa Berhala terletak di Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Kepri. “Pernyataan ini tidak hanya ditunjang dokumen resmi, tetapi secara historis, sosiologis, dan kondisi faktual,” ujar ahli yang sengaja dihadirkan pihak terkait I (Provinsi Kepri) ini.

Hal itu sejalan dengan pendapat MA lewat putusan MA No. 49/P/HUM/2011 yang menyebutkan UU Pembentukan Kabupaten Lingga, Desa Berhala masuk dalam wilayah Kabupaten Lingga, Kepri. Dalam amar putusan, MA membatalkan Permendagri No. 44 Tahun 2011 karena dianggap bertentangan dengan UU No. 31 Tahun 2003, UU No. 25 Tahun 2002, UU No. 54 Tahun 1999, UU No. 12 Tahun 2011. “Karena itu, Pasal 5 ayat (1) huruf c sama sekali tidak bertentangan dengan UUD 1945,” ujar Prof. Guntur.

Halaman Selanjutnya:
Tags: