Menkes Baru, Laksanakan Putusan Susu Berbakteri
Berita

Menkes Baru, Laksanakan Putusan Susu Berbakteri

Latar belakang Nafsiah, akan mendorongnya mematuhi putusan.

Oleh:
inu
Bacaan 2 Menit
Pengacara, David ML Tobing berharap Menkes baru laksanakan putusan susu berbakteri. Foto: Sgp
Pengacara, David ML Tobing berharap Menkes baru laksanakan putusan susu berbakteri. Foto: Sgp

Seusai dilantik menjadi Menteri Kesehatan baru, Nafsiah Mboi diminta untuk menuntaskan seluruh persoalan kesehatan di Indonesia. Juga tak melupakan kasus-kasus pada masa Menkes sebelumnya.

Demikian harapan pengacara, David ML Tobing seperti dikutip dari siaran pers yang dikirimkan hari ini, Kamis (14/6). “Menkes baru harus melaksanakan putusan pengadilan, terutama kasus susu formula berbakteri,” ujarnya.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melantik Nafsiah Mboi sebagai Menteri Kesehatan menggantikan almarhum Endang Rahayu Sedyaningsih.

Pengambilan sumpah jabatan itu dilakukan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (14/6) pagi, di hadapan para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II.

Sebelumnya, di Istana Bogor Presiden Yudhoyono telah mengumumkan Nafsiah Mboi sebagai calon Menteri Kesehatan untuk sisa periode pemerintahan hingga 2014.

"Saya melihat kemampuan pengalaman dan pengabdian beliau waktu lalu, termasuk komitmen untuk menjaga kesehatan masyarakat," kata Presiden tentang alasannya memilih Nafsiah Mboi.

Menkes baru, kata David, berarti ada harapan baru dari masyarakat. Seperti diketahui, David adalah penggugat dan pemohon eksekusi perkara susu formula berbakteri yang tercemar bakteri Enterobacter Sakazakii (E-sakazakii). Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat Menkes dijabat sebagai Siti Fadilah Supari yang kini menjadi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) SBY.

Kasus ini tetap berjalan saat Siti Fadilah diganti almarhum Endang Rahayu Sedyaningsih. Kemudian, oleh majelis hakim yang menangani perkara ini memenangkan penggugat dengan putusan No. 87/Pdt.G/2008/PN.JKT.PST pada 20 Agustus 2008.

Kemudian, pada tingkat banding, majelis banding menguatkan putusan tingkat pertama dengan No. 83/PDT/2009/2009/PT.DKI tanggal 6 April 2009. Kemudian, pada tingkat kasasi, majelis kasasi juga bersikap sama dengan memenangkan penggugat melalui putusan No.2975 K/Pdt/2009 tanggal 26 April 2010.

Pada intinya, putusan menghukum IPB, BPOM dan Menkes untuk mengumumkan nama-nama susu formula yang tercemar bakteri E-sakazakii.

Tetapi, sekalipun gugatan sudah dikabulkan pengadilan, namun putusan tersebut tak pernah dipatuhi. Padahal, selain putusan pengadilan, muncul dukungan dari kalangan legislatif maupun lembaga pemerintah non kementerian.

“Diharapkan, Menkes baru menjalankan putusan pengadilan,” ujar David.

David yakin, dengan latar belakang Nafsiah, sebagai dokter spesialis anak dan pernah menjadi Ketua Komite Hak-hak Anak untuk PBB akan terketuk hatinya tentang bahaya bakteri E-sakazakii. “Saya yakin Menkes mau menjalankan putusan pengadilan sehingga hak setiap anak terkait kasus ini dapat dipenuhi,” kata David.

Seperti diketahui, pada pertengahan Februari 2008, tim dari Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) IPB melansir hasil penelitiannya terhadap susu dan sejumlah makanan bayi. Hasilnya cukup mencengangkan publik.

Dari sampel produk lokal ditemukan fakta bahwa 22,73 persen susu formula (dari 22 sampel) dan 40 persen makanan bayi (dari 15 sampel) yang dipasarkan antara April hingga Juni 2006, telah terkontaminasi bakteri
E-sakazakii. Atas temuan ini, Tim FKH IPB melaporkannya kepada Departemen Kesehatan (Depkes) dan BPOM.

E-sakazakii dikategorikan sebagai bakteri berbahaya karena dapat menyebabkan sejumlah penyakit seperti neonatal meningitis (infeksi selaput otak pada bayi), hidrosefalus (kepala besar karena cairan otak berlebihan), sepsis (infeksi berat), dan necrotizing enterocolitis (kerusakan berat saluran cerna).

Namun, hasil penelitian yang diumumkan ke publik tersebut hanya kesimpulan belaka. Produk susu formula yang tercemar tidak disebutkan sama sekali.

Tags: