Korupsi Sumur Bor Bandung Mulai Disidang
Berita

Korupsi Sumur Bor Bandung Mulai Disidang

Empat dari lima terdakwa langsung ditahan.

Oleh:
ant
Bacaan 2 Menit
Pengadilan Tipikor Bandung mulai sidangkan korupsi sumur bor. Foto: Sgp
Pengadilan Tipikor Bandung mulai sidangkan korupsi sumur bor. Foto: Sgp

Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat (15/6), mulai menyidangkan perkara korupsi pembuatan sumur bor di kota itu dengan nilai proyek Rp1,483 miliar.


Kerugian negara dalam kasus tersebut sesuai surat dakwaan yang dibacakan Penuntut Umum, Darwis Burhansyah mencapai Rp710 juta. Jumlah tersebut dinikmati oleh lima terdakwa dari lima perusahaan berbeda.


Mereka diajukan ke persidangan dalam berkas terpisah sebagai rekanan Dinas Perumahan Kota Bandung dalam proyek pembuatan sumur bor tahun anggaran 2007 tersebut.


Pembuatan sumur bor tersebut termasuk program penyediaan air bersih dan sanitasi dasar bagi rakyat miskin yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung tahun anggaran 2007 yang meliputi beberapa lokasi, yaitu Kelurahan Cisantren Endah, Kecamatan Arcamanik dengan pagu anggaran Rp618 juta dan Kelurahan Pasir Endah Kecamatan Ujung Berung dengan pagu anggaran Rp340 juta.


Kelurahan Cigending Kecamatan Ujung Berung dengan pagu anggaran Rp340 juta, Kelurahan Kopo Kecamatan Bojongloa Kaler dengan pagu anggaran Rp340 juta serta Kelurahan Mekar Jaya Kecamatan Rancasari dengan pagu anggaran Rp340 juta.


Terdakwa pertama yaitu Dadang Mulyana selaku direktur CV Rizqy memenangkan pelelangan pengadaan sumur bor di Kelurahan Cisantren Endah, Kecamatan Arcamanik, pada September 2007 dengan mengajukan harga penawaran Rp556 juta.


Pada Desember 2007, Dadang melapor ke Dinas Perumahan Pemkot Bandung bahwa pekerjaan telah selesai seratus persen dan sesuai dengan kualifikasi yang disepakati dalam kontrak.

Halaman Selanjutnya:
Tags: