Pengujian Aturan Dana Lumpur Lapindo Disidangkan
Berita

Pengujian Aturan Dana Lumpur Lapindo Disidangkan

Pemohon diminta menjelaskan kerugian konstitusional.

Oleh:
Ash
Bacaan 2 Menit
Majelis Panel Mahkamah Konstitusi gelar sidang perdana pengujian aturan dana lumpur Lapindo. Foto: ilustrasi (Sgp)
Majelis Panel Mahkamah Konstitusi gelar sidang perdana pengujian aturan dana lumpur Lapindo. Foto: ilustrasi (Sgp)

Majelis Panel Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian Pasal Pasal 18 UU No. 4 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2012 yang mengatur alokasi dana penanggulangan lumpur Lapindo, Sidoarjo.

Pengujian pasal itu dimohonkan oleh Tjuk Kasturi Sukiadi (pensiunan dosen Universitas Airlangga), Suharto (purnawirawan marinir), dan Ali Azhar Akbar (penulis buku berjudul Konspirasi SBY-Lapindo dan peneliti kasus lumpur Lapindo).

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang diketuai Anwar Usman, kuasa hukum Taufik Budiman mengungkapkan kasus lumpur Lapindo di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur adalah kesalahan/kelalaian pihak perusahaan. Dengan demikian, ketentuan Pasal 18 UU APBNP 2012 menimbulkan terjadinya pelaksanaan yang tidak murni dan tidak konsekuen terhadap UUD 1945. Sebab,  para pemohon selaku pembayar pajak seharusnya uang hasil pajak dipakai untuk kesejahteraan rakyat, bukan membayar kerugian yang timbul akibat kelalaian suatu perusahaan.

“Kerugiannya, kami adalah pembayar pajak, uang itu berasal dari pajak dan seharusnya untuk kesejahteraan rakyat, tetapi ditujukan untuk  pembiayaan atau menalangi kerugian akibat pelanggaran yang dilakukan oleh korporasi,” katanya. 

Pasal 18 UU APBN-P 2012 merumuskan untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo, alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Tahun Anggaran 2012, dapat digunakan untuk: (a) pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak pada tiga desa (Desa Besuki, Desa Kedung Cangkring, dan Desa Pejarakan);  (b) bantuan kontrak rumah, bantuan tunjangan hidup, biaya evakuasi dan pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak pada sembilan rukun tetangga di tiga kelurahan (Kelurahan Siring, Kelurahan Jatirejo, dan Kelurahan Mindi); dan (c) bantuan kontrak rumah, bantuan tunjangan hidup, biaya evakuasi dan pembayaran pembelian tanah dan bangunan pada wilayah di luar peta area terdampak lainnya yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden.

Ditegaskannya, potensi kerugian pemohon adalah keuangan negara yang bersumber dari pajak untuk membayar dan memberikan ganti rugi akibat kasus lumpur Lapindo. “Kasus Lapindo ini murni kesalahan tanggung jawab mutlak dari perusahaan. Jadi  tidak boleh pakai uang negara untuk menalangi kesalahan indivindu,” tegasnya.

Karena itu, ketentuan Pasal 18 UU APBNP harus dibatalkan atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan Pasal Pasal 1 ayat (3) dan 23 ayat (1) UUD 1945. “Ini untuk memberikan pengakuan, jaminan dan kepastian hukum bagi para pemohon sebagai pembayar pajak yang seharusnya hasil pembayaran pajak untuk mensejahterakan rakyat,” katanya.   

Anggota panel, Hamdan Zoelva mengatakan pemohon belum menjelaskan kerugian konstitusional secara terperinci yang disebabkan berlakunya pasal itu. “Ada yang belum jelas mengenai sebab akibat dari kerugian itu atau ada kerugian lain. Dibatalkan atau tidak pasal itu apa dapat memulihkan  kerugian konstitusional para pemohon terkait dampak Lumpur Lapindo? Ini harus diuraikan lebih jelas,” kata Hamdan.

Hamdan mempertanyakan kenapa pemohon baru melakukan uji materi pada tahun ini karena pemerintah mengeluarkan anggaran ini sebelumnya dalam UU APBN Tahun 2010 dan 2011. “Jadi ini bukan hal baru, mengapa kok baru sekarang digugat. Nah, coba saudara pemohon berikan alasan dalam permohonan,” pintanya.

Anggota panel lainnya, M. Akil Mochtar menyarankan permohonan disusun secara lebih spesifik menjelaskan hubungan pajak yang wajar dengan berlakunya Pasal 18 UU APBN-P 2012 ini yang mengakibatkan para pemohon mengalami kerugian konstitusional. “Ini agar pembuktian kerugian konstitusional pemohon menjadi jelas,” kata Akil.

Tags: