Sudah P21, Perkara DW Segera Disidang
Berita

Sudah P21, Perkara DW Segera Disidang

Tim pengacara DW siap hadapi persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Oleh:
nov
Bacaan 2 Menit
Berkas penyidikan Dhana Widyatmika (berbatik) sudah lengkap (P21). Foto: Sgp
Berkas penyidikan Dhana Widyatmika (berbatik) sudah lengkap (P21). Foto: Sgp

Penuntut umum pada Jampidsus Kejagung menyatakan berkas penyidikan Dhana Widyatmika (DW) lengkap (P21). Jampidsus Andhi Nirwanto mengatakan, tersangka korupsi pajak telah dilimpahkan bersama barang bukti ke penuntut umum.

“Untuk kasus DW, penyidikannya sudah dinyatakan lengkap oleh penuntut umum. Jadi, direncanakan dalam waktu minggu depan, perkara DW sudah dilimpahkan ke pengadilan,” katanya, Jum’at (15/6). Kini, tim penuntut umum gabungan sedang menyusun dakwaan DW.

Setelah dakwaan rampung, perkara DW akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Andhi melanjutkan, DW akan didakwa secara kumulatif. Pertama, dengan pasal tindak pidana korupsi dan kedua dengan pasal tindak pidana pencucian uang.

Sejumlah pasal yang dikenakan terhadap DW adalah Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, Pasal 12 a dan b, Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dengan segera dilimpahkannya perkara ke persidangan, pengacara DW, Reza E Edwijanto menyatakan tim pengacara dan kliennya sangat siap menghadapi persidangan. “Kami sangat siap menghadapi persidangan. Tapi, (kapan perkara DW) dilimpahkan ke pengadilan, kami belum tahu,” ujarnya.

Meskipun menyatakan siap, Reza mengaku belum dapat mengemukakan bukti dan alat bukti apa yang akan mereka hadirkan di persidangan nanti. Tentunya, bukti-bukti tersebut akan digunakan untuk mencari kebenaran materiil dan membantah dakwaan penuntut umum.

DW diduga melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang bersama-sama rekan dan mantan atasannya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pencoran. Penyidik telah menetapkan empat tersangka lain terkait DW. Perkara keempat tersangka masih dalam tahap penyidikan.

Penyidik telah menetapkan dua rekan DW bernama Salman Magfirah dan Herly Isdiharsono, serta atasan dan bekas wajib pajaknya, Firman dan Johnny Basuki. Johnny adalah Direktur Utama PT Mutiara Virgo. Dalam pengurusan pajak PT Mutiara, DW diketahui menerima uang sekitar Rp30 miliar.

Uang puluhan miliar itu dibagikan pula kepada Herly. Pada tahun 2005-2006, DW dan Herly sempat memeriksa pajak PT Mutiara. Tim pemeriksa pajak itu diketuai pegawai pajak lainnya bernama Sarah Lalu. DW dan Herly diduga bermain “mata” dalam pengurusan pajak PT Mutiara.

Sementara, DW bersama Firman dan Salman diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengurusan pajak PT Kornet Trans Utama. Ketika itu, DW menjadi Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT Kornet, sedangkan Salman menjadi anggota tim, dan Firman menjadi koordinator tim.

Ketiganya dianggap menerima imbalan dari pengurusan pajak PT Kornet, sehingga perusahaan milik warga negara Korea itu menang di Pengadilan Pajak. Sebelum sampai ke Pengadilan Pajak, Gayus Tambunan sempat menelaah keberatan pajak PT Kornet. Sayang, penyidik tidak menemukan indikasi keterlibatan Gayus dalam kasus ini.

Selain DW, Istri Herly, Novi Ramdhani juga sempat menerima aliran dana dari Johnny. Novi adalah Direktur PT Mitra Modern Mobilindo, perusahaan patungan DW dan Herly. Selain Novi, ada beberapa nama lain terkait perkara DW dan Herly. Dua diantaranya adalah kakak Herly yang bernama Hendry dan istri DW, Dian Anggraini yang bekerja sebagai PNS di Direktorat Keberatan dan Banding, Ditjen Pajak.

Tags: