Terkait Regulasi Bansos, Mendagri Konsultasi ke KPK
Berita

Terkait Regulasi Bansos, Mendagri Konsultasi ke KPK

Tujuannya agar tak ada kepala daerah yang tersangkut hukum.

Oleh:
fat
Bacaan 2 Menit
Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi,  Foto: Sgp
Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, Foto: Sgp

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi berkonsultasi dengan KPK terkait regulasi tentang hibah dan bantuan sosial. Konsultasi ini dilakukan Gamawan terkait Peraturan Mendagri No. 32 Tahun 2011 yang kemudian diubah menjadi Permendagri No. 39 Tahun 2012 tentang Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos).

Menurut Gamawan, perbaikan regulasi tersebut dimaksudkan agar tak membuka peluang adanya kepala daerah yang tersangkut hukum, khususnya korupsi. Ia mengatakan, konsultasi ini diharapkan bisa memaksimalkan pencegahan korupsi yang dilakukan para kepala daerah.

“Ini kita perbaiki dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012 supaya jangan banyak kepala daerah yang terjerat hukum,” ujar Gamawan di depan gedung KPK, Jumat (15/6).

Gamawan menuturkan, kedatangan dirinya ke KPK juga untuk meminta saran terkait regulasi terbaru. Ke depan, Gamawan juga akan berkonsultasi terkait rencana penerbitan regulasi mengenai pertambangan dan perizinan lahir. Tujuannya sama, untuk mencegah terjadinya korupsi.

Dari pertemuan dengan KPK, lanjut Gamawan, institusinya memperoleh beberapa masukan agar kepala daerah yang melakukan korupsi dapat diminimalisir. Pertama, dalam regulasi tersebut harus tercantum pihak yang bertanggung jawab dan terdapatnya akuntabilitas pemberian dana bansos.

Pertanggungjawaban tersebut, termasuk untuk bantuan kepada organisasi masyarakat (Ormas) dan LSM. Selain pertanggungjawaban, pihak yang memperoleh dana bansos juga harus siap diaudit anggarannya oleh Badan Pemeriksa Keuangan di tiap tahunnya.

“Siapapun yang terima bantuan dari pemerintah harus dipertanggungjawabkan. Dan siap diaudit oleh BPK setiap tahun. Ini harus akuntabel kuncinya. Ini setiap tahun yang terima bantuan, jangan hanya pemerintah saja yang diaudit. Orang yang terima bantuan pun harus diaudit,” tutur Gamawan.

Menurut dia, KPK sudah pernah melakukan kajian terkait pemberian dana bansos, dan hasilnya sudah diserahkan ke Kemendagri, tahun lalu. “Tahun lalu ada 10 temuan dan itu sudah kita tindaklanjuti. Tinggal satu yang perlu dikaji lebih dalam,” katanya tanpa menjelaskan secara rinci.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, kedatangan Menteri Dalam Negeri untuk membicarakan lebih lanjut mengenai kajian KPK terkait bansos. Ia mengapresiasi rencana kementerian yang berharap pemberian bansos tepat sasaran.

“Bansos bukan dilarang, tapi pengeluaran bansos harus dipertanggungjawabkan secara akuntabel. Itulah garis besarnya (pertemuan),” tandas Johan.

Dugaan penyelewengan dana bansos dan hibah ini pernah diutarakan oleh BPK. Modus penyimpangan dilakukan dengan berbagai cara seperti membuat LSM fiktif, hingga untuk keperluan kampanye pemilihan kepala daerah. Menurut wakil Ketua BPK Hasan Bisri, biasanya dana bansos dan hibah tidak diterima sebesar yang dipertanggungjawabkan oleh pemerintah daerah.

Tags: