
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menilai pemerintah mampu membiayai program jaminan kesehatan nasional karena dana yang diperlukan hanya sekitar Rp40 triliun dari sekitar Rp1.400 triliun APBN yang ada saat ini.
Ketua DJSN Chazali H Situmorang mengatakan sementara skema dan pembiayaan untuk program jaminan tenaga kerja akan menjadi perhatian bagi pemerintahan mendatang.
Dia memperkirakan sekitar 98,6 juta jiwa yang menjadi penerima bantuan iuran (PBI) yang harus ditanggung oleh pemerintah dengan satuan nilai Rp27 ribu per orang.
Angka itu lebih besar daripada alokasi anggaran untuk jaminan kesehatan masyarakat yang sekitar Rp16 ribu. Sementara iuran jaminan pemelihaan kesehatan tenaga kerja hanya sekitar Rp19.000.
Di sisi lain Chazali yakin setelah diseleksi jumlah penerima PBI akan berkurang karena data Jamkesmas perlu diverifikasi ulang. Dia memperkirakan, akan terjadi pengurangan hingga 20 juta jiwa jika dilakukan verikasi ulang.
DJSN yakin pelaksanaan jaminan kesehatan tidak akan mengalami masalah besar karena perangkat hukum, khususnya UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sudah mengatur dengan lengkap.
"Tinggal diterbitkan peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksana dari UU SJSN yang juga sudah kita siapkan draftnya," tukas Chazali.
Ketika ditanya tentang pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan yang mencakup empat program yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun serta pembiayaannya, Chazali mengatakan mungkin akan lebih baik jika diserahkan pada pemerintahan berikutnya.
Dia menilai pemerintah sekarang perlu memprioritaskan pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional yang harus dilaksanakan pada 1 Januari 2014, sementara program jaminan sosial tenaga kerja dalam skema BPJS Ketenagakerjaan paling lambat dilaksanakan pada 1 Juli 2015.
Sesuai amanat UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS), maka PT Jamsostek akan mengalihkan 2,5 juta peserta Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) kepada BPJS Kesehatan.
PT Askes akan berubah menjadi badan publik bernama BPJS Kesehatan dan PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan.
Pada 1 Januari 2014 semua warga negara Indonesia akan terdaftar dalam program jaminan kesehatan. Pemerintah akan menanggung iuran penduduk miskin dan tidak mampu. Sementara pemberi kerja akan membayar iuran tersebut untuk pekerjanya.
Kepala Kanwil III PT Jamsostek Jakarta Herdi Trisanto mengatakan diperlukan kerja besar yang melibatkan semua pihak, terutama dukungan dari pemerintah untuk mewujudkan amanat UU SJSN dan UU BPJS.
Dia menyatakan, saat ini terdata 2,6 juta pekerja yang menjadi peserta JPK, tetapi terdapat 104 juta angkatan kerja (formal dan informal) yang harus dilindungi program jaminan kesehatan.
"Tidak hanya itu, terdapat 240 juta penduduk Indonesia yang harus dilindungi dalam program jaminan kesehatan. Bandingkan dengan kepesertaan PT Askes saat ini yang sekitar 10 juta PNS dengan keluarganya," papar Herdi.
Dia menilai BPJS Kesehatan harus memiliki sistem, jaringan dan klinik serta rumah sakit pendukung yang kuat agar semua warga bangsa mendapat layanan kesehatan yang memuaskan tanpa ada perbedaan.
Transformasi Jamsostek
Terpisah, Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Timboel Siregar mengingatkan proses transformasi BPJS Ketenagakerjaan juga tak boleh dianggap sepele. Meski beroperasi lebih lambat ketimbang BPJS Kesehatan, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan untuk terbentuknya BPJS Ketenagakerjaan.
Salah satu yang harus dipersiapkan adalah transformasi PT Jamsostek ke BPJS Ketenagakerjaan. Transformasi ini bukan perkara mudah karena berbicara konsolidasi aset PT Jamsostek. “Agar proses transformasi bisa lebih mudah berjalan dan tidak ada aset yg terlewatkan untuk dikonsolidasikan,” kata Timboel kepada hukumonline, Jumat (15/6).
Salah satu upaya konsolidasi aset, lanjut Timboel adalah menarik seluruh aset yang selama ini dipinjamkan kepada pihak lain. “Kantor KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, red) yang ada di Jalan Raya Pasar Minggu adalah milik PT Jamsostek. Oleh karena itu PT Jamsostek harus menarik aset tersebut dan tidak memberikan lagi ke KSPSI. Konsolidasi aset dan kewajiban harus transparan dilakukan sehingga tidak merugikan BPJS Ketenagakerjaan nantinya.”