Proses Hilirisasi Akibatkan Penerimaan Bea Keluar Rendah
Berita

Proses Hilirisasi Akibatkan Penerimaan Bea Keluar Rendah

Dirjen Bea Cukai mengklaim rendahnya bea keluar menunjukkan hal yang positif.

Oleh:
YOZ
Bacaan 2 Menit
Dirjen Bea Cukai Agung Kuswandono. Foto: Sgp
Dirjen Bea Cukai Agung Kuswandono. Foto: Sgp

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengakui pencapaian bea keluar sampai Mei 2012 hanya sebesar 37,39 persen. Angka itu lebih rendah dari target proporsional sesuai dengan APBNP 2012. Salah satu penyebabnya adalah proses hilirisasi yang berjalan untuk sektor industri komoditas.  Hal ini disampaikan Dirjen Bea Cukai Agung Kuswandono, di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (16/6).


Menurut Agung, rendahnya bea keluar saat ini menunjukkan hal yang positif. Meski tujuan diberlakukannya bea keluar untuk penerimaan negara, namun yang lebih penting adalah tersedianya pasokan barang dan bahan di dalam negeri. “Kita berupaya menjaga pasokan dalam negeri yang memiliki fungsi dan nilai tambah,” tuturnya.


Selain itu, ia mengakui program insentif bea masuk ditanggung pemerintah (BM DTP) juga belum menarik minat pengusaha. Padahal target pemerintah atas BM DTP tahun ini sebesar Rp600 miliar, namun realisasinya hingga Mei 2012 masih nol. Hal ini disampaikan Dirjen Bea dan Cukai Agung Kuswandono di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (16/6).


Agung mengatakan, penerapan BM DTP masih menemui masalah. Hal ini disebabkan meluasnya produk yang bebas bea masuk pasca penerapan perjanjian perdagangan bebas ASEAC-China (ASEAN- China Free Trade Agreement/ACFTA).  


Untuk diketahui, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. PER 23/PMK.011/2012 dinyatakan, BM DTP dapat diberikan atas impor barang dan bahan dengan ketentuan sebagai berikut; a. Barang dan bahan belum diproduksi di dalam negeri.


b. Barang dan bahan sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan. c. Barang dan bahan sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri.


Direktur Teknik Kepabeanan DJBC Heri Kristiono menambahkan, DJBC akan memastikan kandungan sejumlah mineral yang akan diekspor oleh pengusaha. Caranya, seluruh produk ekspor harus dilindungi laporan dari surveyor, seperti Sucofindo atau Surveyor Indonesia.

Tags: