Hakim Adhoc ‘Gugat’ UU Hubungan Industrial
Berita

Hakim Adhoc ‘Gugat’ UU Hubungan Industrial

Dianggap diskriminatif terhadap hakim adhoc.

Oleh:
ASh
Bacaan 2 Menit
Sidang pengujian UU tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Mahkamah Konstitusi. Foto: ilustrasi (Sgp)
Sidang pengujian UU tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Mahkamah Konstitusi. Foto: ilustrasi (Sgp)

Sidang perdana pengujian UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) digelar di Mahkamah Konstitusi, Selasa (19/6). Pemohonnya adalah hakim adhoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Jono Sihono dan M. Sinufa Zebua. Kedua pemohon meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan Pasal 67 ayat (1) huruf d UU PPHI.

Jono bertugas di Mahkamah Agung, sedangkan Zebua bertugas di PHI Jakarta. Kedua hakim adhoc itu merasa dirugikan atas berlakunya pasal yang mengatur batas usia (masa tugas) hakim adhoc PHI. Norma Pasal 67 ayat (1) huruf d dinilai diskriminatif dibandingkan status hakim adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, hakim adhoc Pengadilan HAM, dan hakim adhoc Pengadilan Perikanan. Di tiga pengadilan terakhir, batas usia tidak disebut. “Pasal 67 ayat (1) huruf d diskriminatif karena membatasi masa tugas para pemohon,” ujar Muhammad Ikhwan, kuasa hukum pemohon.

Pasal 67 ayat (1) huruf d berbunyi, “Hakim Adhoc PHI dan Hakim Adhoc Hubungan Industrial pada MA diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena : d. telah berumur 62 tahun bagi hakim adhoc pada PHI dan telah berumur 67 tahun bagi hakim adhoc pada MA.”

Menurut Ikhwan, norma ini mengandung perlakuan berbeda (diskriminasi) mengenai batas umur masa tugas antara hakim adhoc PHI dengan hakim adhoc Tipikor (UU No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor), hakim adhoc HAM (UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM), dan hakim adhoc Perikanan (UU No. 45 Tahun 2009  tentang Perikanan).

Perpanjangan masa tugas antara hakim adhoc Tipikor, hakim adhoc HAM dan hakim adhoc PHI sama yaitu dapat diangkat lagi untuk satu kali masa jabatan. Namun, hakim adhoc Tipikor, hakim adhoc HAM, dan hakim adhoc Perikanan tidak mengenal batas umur masa tugas. “Berlakunya, Pasal 67 ayat (1) huruf d UU PPHI telah mengucilkan para pemohon karena terjadi pembedaan antara kelompok hakim adhoc PHI dengan hakim adhoc pada peradilan khusus lainnya,” kata Ikhwan.                               

Dia mengungkapkan pemohon I dan II yang saat ini berusia 66 tahun dan 60 tahun masih dalam kondisi sehat dan masih mampu untuk terus mengabdikan segala potensinya untuk menjadi hakim adhoc PHI. “Tetapi, pasal itu mengakibatkan pengurangan umur para pemohon untuk terus mengabdi hakim adhoc,” katanya.

Karena itu, para pemohon meminta MK membatalkan Pasal 67 ayat (1) huruf d UU PPHI karena bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. “Menyatakan Pasal 67 ayat (1) huruf d tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” pintanya.

Menanggapi permohonan, anggota panel hakim, Ahmad Fadlil Sumadi menyinggung pasal yang dijadikan batu uji tidak sinkron dengan status pemohon sebagai hakim adhoc. “Inti permohonan pemohon tidak didudukkan sama dengan hakim adhoc lain. Permohonan ini harus saudara tranformasikan karena Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD untuk warga negara, bukan buat hakim”.

Anggota panel lainnya, Hamdan Zoelva meminta pemohon mencari ketentuan syarat batas usia maksimum calon hakim adhoc PHI. “Coba Saudara cari aturan itu karena ini terkait dengan permohonan Saudara. Selain itu, Saudara harus melengkapi bukti berupa undang-undang secara utuh. Jangan hanya dua halaman begini,” pintanya.

Harjono mengingatkan apa yang disampaikan majelis sebagai bahan perbaikan permohonan. “Kalau Saudara tidak memperbaiki juga itu hak Saudara, berarti yang akan kita periksa permohonan ini. Kita beri waktu maksimal 14 hari untuk perbaikan, Saudara bisa memanfaatkan waktu itu untuk memperbaiki permohonan,” ujanya mengingatkan.

Tags: