Syarat Perusahaan Outsourcing Akan Diperketat
Berita

Syarat Perusahaan Outsourcing Akan Diperketat

Diusulkan agar perusahaan outsourcing menyetor sejumlah dana sebagai garansi bila ada kasus ketenagakerjaan.

Oleh:
Ady
Bacaan 2 Menit
Syarat Perusahaan Outsourcing akan diperketat. Foto: Sgp
Syarat Perusahaan Outsourcing akan diperketat. Foto: Sgp

Hampir seluruh pekerja di Indonesia menjadikan outsourcing sebagai momok menakutkan. Pasalnya outsourcing identik dengan ketiadaan perlindungan, sehingga pekerja dapat diputus hubungan kerja (PHK) begitu saja tanpa ada kompensasi pesangon yang jelas. Selain itu lemahnya pengawasan ketenagakerjaan atas praktik outsourcing menjadi salah satu faktor yang menyebabkan mandulnya penegakan hukum ketenagakerjaan.

Hal itu diakui Kepala Subdit Perjanjian Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Hendri Alizar. Dia menyebut banyak perusahaan outsourcing yang tidak patuh terhadap peraturan perundang-undangan terkait outsourcing.

Misalnya dalam melaporkan perjanjian kerja antara perusahaan outsourcing dengan pekerja outsourcing. Padahal dengan laporan itu pihak Disnakertrans/Kemenakertrans dapat mengetahui apakah perusahaan outsourcing itu melakukan pelanggaran hukum ketenagakerjaan atau tidak. Bahkan ada juga perusahaan outsourcing yang tidak memiliki izin dari Kemenakertrans.

Sayangnya, Kemenakertrans di pusat ataupun dinas tenaga kerja di daerah tidak dapat melakukan pengawasan secara maksimal. Salah satu kendala terbesar yang dihadapi menurut Hendri adalah minimnya tenaga pengawas ketenagakerjaan.

Hendri mengatakan Kemenakertrans butuh bantuan dari para pemangku kepentingan untuk melakukan pengawasan terhadap praktik outsourcing. Salah satunya adalah serikat pekerja. Ketika ditanya berapa banyak perusahaan outsourcing yang sudah ditindak karena melanggar regulasi yang berlaku, Hendri mengatakan belum memiliki data pasti.

Namun yang jelas menurutnya, terdapat sanksi jika perusahaan outsourcing melakukan pelanggaran hukum ketenagakerjaan. Salah satu bentuk sanksinya adalah pencabutan izin sebagaimana diatur dalam Kepmenakertrans No. 101/MEN/VI/2004 tentang Tata Cara Perizinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh. Bahkan jika terbukti terdapat pelanggaran, maka hubungan kerja dapat beralih dari perusahaan outsourcing ke perusahaan pemberi kerja.

Mengacu putusan MK Nomor 27/PUU-IX/2011 tentang Outsourcing, Hendri menyebut Kemenakertrans telah menindaklanjutinya dengan menerbitkan sejumlah ketentuan. Selain Surat Edaran, pemerintah menerbitkan keputusan yang membentuk Komite Pengawas Ketenagakerjaan. Komite yang terdiri dari unsur pemerintah, pekerja dan pengusaha itu salah satu fungsinya melakukan pengawasan terhadap praktik outsourcing.

Halaman Selanjutnya:
Tags: