Tanggapan Positif Jika Bapepam Berwenang Delisting
Berita

Tanggapan Positif Jika Bapepam Berwenang Delisting

Agar investor lokal terlindungi.

Oleh:
ant
Bacaan 2 Menit
Nurhaida, Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. Foto: Sgp
Nurhaida, Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. Foto: Sgp

Pengamat pasar modal Satrio Utomo, menilai positif jika Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) memiliki kewenangan menyatakan "delisting" (penghapusan) emiten yang dinilai dapat membahayakan investor. Kewenangan ini digagas dalam revisi UU Pasar Modal.

"Selama ini Bapepam-LK tidak mempunyai kewenangan untuk menyatakan 'delisting' suatu emiten, dengan adanya draf revisi itu diharapkan investor ritel menempatkan dananya pada perusahaan yang baik," kata Satrio yang juga Kepala Riset Universal Broker Indonesia di Jakarta, Kamis (21/6).

Ia menambahkan, Bapepam-LK juga perlu memiliki kewenangan yang menyatakan emiten bukan lagi sebagai perusahaan publik. Hal itu dapat menjadi suatu perlindungan bagi investor ritel agar tidak terjebak.

"Sepanjang dan selama tidak ada pemberitahuan dari pihak Bursa, Bapepam-LK tidak bergerak," ujar dia.

Ia memperkirakan, dengan adanya draf revisi itu, kemungkinan Bapepam-LK juga dapat memberikan informasi perusahaan apa saja yang dapat dijadikan acuan investasi.

Secara terpisah, Ketua Bapepam-LK Nurhaida mengatakan, pihaknya telah menyampaikan draf revisi undang-undang tentang pasar modal agar regulator dapat mengambil tindakan tegas terhadap emiten yang sudah tidak beroperasi.

Menurut Nurhaida, Bapepam-LK menemukan sebanyak 12 emiten sudah tidak beroperasi. Namun regulator tidak dapat mengambil tindakan tegas karena tidak memiliki kewenangan.

"Bapepam-LK telah menyampaikan draf revisi undang-undang tentang pasar modal. Nanti kita lihat lagi, mungkin ada surat yang menyatakan suatu emiten tidak lagi sebagai perusahaan publik, rencana itu baru di draf," kata dia.

Ia menambahkan, dalam draf revisi undang-undang pasar modal akan disebutkan penjelasan yang lebih spesifik mengenai status suatu emiten. Poin berikutnya, pihak Bapepam-LK juga akan memuat suatu perusahaan yang tidak memenuhi status sebagai emiten maka Bapepam-LK dapat mengambil tindakan tegas.

Nurhaida mengatakan, keberadaan emiten yang sudah tidak beroperasi itu dapat memberi dampak kurang baik bagi perkembangan industri yang terus berusaha menciptakan pasar modal yang berkualitas dan menjadi utama di kawasan.

Saat ini, jumlah emiten di pasar modal Indonesia baru mencapai 444, lebih rendah dibanding Hong Kong yang memiliki 1.518 emiten, Singapura 789 emiten dan Malaysia 935 emiten.

Direktur Utama BEI, Ito Warsito mengatakan, beberapa emiten itu berasal dari sektor manufaktur dimana perusahaan itu tidak dapat beroperasi karena mengalami kerugian akibat krisis moneter yang terjadi pada 1998. Padahal sebagian besar perusahaan itu berstatus sebagai perusahaan terbuka yang sahamnya tercatat di bursa.

Ia mengatakan, pihak bursa sudah memberikan masukan kepada perusahaan terkait. Apabila tidak ada perkembangan yang signifikan dalam jangka waktu tertentu maka besar kemungkinan otoritas bursa akan melakukan penghapusan paksa (force delisting).

Hal itu, kata dia, dilakukan dalam upaya peningkatan kualitas emiten yang tercatat di bursa dengan memperbesar likuiditas perdagangan dari setiap saham perusahaan tercatat.

Tags:

Berita Terkait